Minggu, 7 September 2025

Oknum Polisi Pelaku Perkosaan Remaja 15 Tahun di Parigi Moutong Belum Ditahan, Status Masih Saksi

Oknum polisi yang menjadi salah satu pelaku pemerkosa remaja 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong masih belum ditahan.

dok. Tribun Palu
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Joko Wienartono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Joko Wienartono menyatakan, oknum polisi yang menjadi salah satu pelaku pemerkosa remaja 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong masih belum ditahan.

Alasannya bukti yang diterima masih belum lengkap. Status oknum polisi itu adalah saksi.

"Pelaku ini masih saksi. Jadi kita memerlukan alat bukti lain atau pendalaman," ujar Joko dikutip Kompas TV, Rabu (31/05/2023).

Ia mengatakan, oknum polisi tersebut dijadikan sanksi sementara untuk mendapatkan informasi atau keterangan lebih lanjut.

"Karena informasi yang kita dapat dari saksi korban bahwa oknum petugas ini yang salah satu yang melakukan hubungan suami istri dengan korban," ungkap Joko.

Joko menegaskan, jika terbukti bersalah oknum tersebut akan dilakukan penindakan sesuai yang diamanatkan undang-undang.

"Tidak ada namanya tebang pilih siapapun tersangkanya hukum tegak lurus. Tidak ada pilih kasih, tetap kita laksanakan kita tetap perlakukan seperti tersangka tersangka lain seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolda kita dalam hal ini harus profesional, proporsional, terpercaya dan akuntabel," ujar Joko.

Dirawat di RS

Remaja yang menjadi korban perkosaan itu kini dirawat intensif di sebuah rumah sakit di kota Palu.

"Korban sangat terguncang, tertekan secara psikologi dan diperparah dengan kondisi kesehatannya juga terus semakin memburuk," ujar Salma Masri dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Sulteng kepada wartawan dikutip Rabu (31/05/2023).

Baca juga: 5 Pelaku Rudapaksa ABG di Parigi Montong Masih Buron

Salma mengatakan, UPTD perempuan dan anak Provinsi Sulawesi Tengah selain memberikan pendampingan hukum terhadap korban juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

"Selain pendampingan pada kesehatan korban kami juga fokus pada pendampingan proses hukum," terang Salma.

Pihaknya melakukan koordinasi dengan kapolres Parigi Moutong untuk mengetahui progres kasus ini.

"Apa yang ditetapkan penyidik di sana. memastikan juga pasal-pasal yang dikenakan mengakomodir kepentingan hukum atau memberikan Efek jera kepada para pelaku," urai dia.

Baca juga: Pemerkosaan Anak 15 Tahun di Parigi Montong Terjadi Selama 8 Bulan

Polisi kini terus mendalami modus yang dilakukan oleh tersangka kepada korban. Temuan terbaru menyatakan aksi pemerkosaan dilakukan dalam kurun waktu Mei 2022 - Januari 2023.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Joko Wienartono seperti dikutip dari Kompas TV menerangkan, frekuensi persetubuhan terhadap anak remaja ini antara satu dengan pelaku lain berbeda.

Ada yang lebih dari 1 kali, 2 kali, 4 kali sampai 6 kali untuk masing-masing tersangka.

"Ini dari hasil keterangan mereka menyatakan hubungan badannya lebih dari sekali, ada yang 2, 4, 6 kali," tutur dia.

Baca juga: Kondisi Terkini Korban Pemerkosaan di Parigi Moutong Oleh 11 Pria Sangat Terguncang

Sementara terkait waktu dan tempat kejadian pemerkosaan ini berbeda-beda untuk setiap pelakunya.

"Bahkan salah satu pelaku pernah melakukannya di dalam mobil mobilnya sudah kita sebagai barang bukti," urai dia.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan