Jumat, 19 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Didampingi Sugeng Suparwoto, Surya Paloh Jenguk Johnny Plate di Rutan Kejari Jakarta Selatan

Surya Paloh menjenguk eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Kolase Tribunnews
Ketua Umum NasDem Surya Paloh (Kiri) dan Tersangka Johnny G Plate (Kanan). Surya Paloh menjenguk eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menjenguk eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Saat menjenguk Johnny Plate, Surya didampingi Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (1/6/2023).

"Didampingi pak Sugeng, Ketua DPP NasDem," ungkap Hermawi.

Hermawi menyebut, kunjungan Surya Paloh itu itu membesarkan hati Johnny G Plate menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Surya Paloh menjenguk Johnny G Plate di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut dibenarkan Kejaksaan Agung.

Baca juga: Sakit Maag, Johnny G Plate Batal Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Tower BTS

"Iya tadi ada (Surya Paloh mengunjungi Johnny G Plate)," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Rabu (31/5/2023) malam.

Kuntadi memastikan bahwa kunjungan tersebut takkan mengganggu jalannya penyidikan yang masih berlangsung oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung

"Enggaklah. Saya udah tau itu kan kunjungan," katanya.

Baca juga: Usut Pencucian Uang Johnny G Plate, Kejaksaan Dalami Aliran Dana dari Windy Purnama

Tim penyidik pun tak ambil pusing mengenai tujuan dari kunjungan Surya Paloh tersebut.

Sebab menurut Kuntadi, kunjungan itu tak lebih dari pemenuhan hak Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS.

"Itu kan hak dia. Kita penuhi semua hak-hak dia," ujarnya.

Peran Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi Tower BTS

Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka keenam kasus korupsi proyek tower BTS pada Rabu (17/5/2023).

Dalam penetapannya sebagai tersangka, Kejaksaan Agung menemukan bahwa Johnny G Plate memanfaatkan posisinya sebagai pengguna anggaran (PA) proyek BTS.

"Perannya bahwa yang bersangkutkan diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan sebagai menteri dan pengguna anggaran (PA)," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Rabu (17/5/2023).

Peran itu ditemukan tim penyidik dari pemeriksaan ketiga kali Johnny G Plate sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pemeriksaan tersebut, Menkominfo Johnny G Plate terbukti terlibat dalam peristiwa korupsi menara BTS.

Keterlibatan itulah yang menjadi alasan utama tim penyidik meningkatkan status Johnny G Plate dari saksi menjadi tersangka.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," katanya.

Usai ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.

Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Dalam perkara ini, tim penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan