Sabtu, 9 Agustus 2025

PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA, SMK dan SLB Tahap 1 Dibuka 6 Juni 2023, Ini Dokumen Persyaratannya

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jabar 2023 Tahap 1 untuk jenjang SMA, SMK dan SLB dilaksanakan mulai besok, Selasa (6/6/2023).

Penulis: Lanny Latifah
pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id
Pendaftaran PPDB Jabar 2023 jenjang SMA, SMK dan SLB dilakukan melalui https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/login. Tahap 1 pendaftaran PPDB Jabar 2023 jenjang SMA, SMK dan SLB dilaksanakan mulai 6 Juni - 10 Juni 2023. 

2. Peserta didik lulus ujian kesetaraan program paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya.

3. Wajib memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria, yakni:

- Menyelenggarakan pendidikan khusus (disabilitas dan CIBI).

- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.

- Berada di daerah terpencil, tertinggal dan terdepan/terluar.

Kemudian, untuk SMK dengan bidang keahlian, program keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.

Syarat Daftar PPDB Jabar 2023 untuk SLB

1. Persyaratan usia peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan persyaratan usia peserta didik pada satuan umum (TK, SD, SMP, SMA, SMK).

2. Persyaratan ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB. Khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah.

3. Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/tenaga medis (dapat berkoordinasi dengan Resource Center/pusat sumber pada SLB).

4. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki dokumen sebagaimana dijelaskan ayat (3), calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/ penilaian atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan satuan pendidikan.

5. Dalam pelaksanaan asesmen sebagaimana ayat (4), satuan pendidikan umum penyelenggara pendidikan inklusi dapat bekerja sama dengan psikolog/tenaga medis/kelompok kerja inklusif atau dengan Resource Center/pusat sumber SLB.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan