Rabu, 3 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Ayah David Ungkap Kondisi Terkini Anaknya: Belum Bisa Mandi Sendiri hingga Tak Bisa Bedakan Warna

Jonathan Latumahina mengungkapkan kondisi terkini anaknya, yakni David Ozora yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Jonathan Latumahina, ayah Crytalino David Ozora (17) menghadiri sidang perdana terdakwa penganiayaan berat, Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023) - Jonathan Latumahina mengungkapkan kondisi terkini anaknya, yakni David Ozora yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo. 

Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Terungkap Alasan Shane Lukas Minta Pisah Sel Tahanan dari Mario Dandy, Disebut Alami Tekanan

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy.

Lantaran hal tersebut, Shane dijerat dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi

Mario Dandy jalani sidang perdana, Selasa (6/6/2023) - Jonathan Latumahina mengungkapkan kondisi terkini anaknya, yakni David Ozora yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo.
Mario Dandy jalani sidang perdana, Selasa (6/6/2023) - Jonathan Latumahina mengungkapkan kondisi terkini anaknya, yakni David Ozora yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo. (kolase tribunnews)

Pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana Mario Dandy dilakukan secara tertutup pada Selasa kemarin.

Mendengar dakwaan dari JPU kepada keliennya itu, penasihat hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi.

"Kami tidak akan mengajukan eksepsi pada hari ini maupun minggu depan. Tidak akan mengambil hak kami untuk mengajukan eksepsi," ujar Andreas Nahot Silitonga, dikutip dari YouTube Kompas TV, (6/6/2023).

Dikatakan Andreas, pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena Andreas telah menerima surat dakwaan bagi Mario Dandy.

Dakwaan yang disusun JPU itu pun dinilai oleh Andreas sudah cukup baik.

"Kami merasa surat dakwaan itu sudah cukup baik, sudah tertera fakta-fakta yang terungkap," katanya.

Maka dari itu, Andreas meyakini persidangan selanjutnya langsung diagendakan pemeriksaan saksi.

"Kami akan maju ke persidangan untuk jaksa di minggu depan atau kapan untuk memberikan pembuktian melalui saksi," ujarnya.

Untuk diketahui, sidang Mario Dandy tersebut dilanjutkan pada Selasa (13/6/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi.

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan