Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
Luhut Bicara Terkait Peluang Damai dengan Haris-Fatia, Singgung soal Tak Ada Kebebasan Absolut
Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan mengaku hanya membuka peluang damai dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melalui pengadilan.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Tiara Shelavie
(Tangkap layar YouTube Kompas TV // Tribunnews.com/Ashri Fadilla)
Kolase Tribunnews: Sidang kasus penceramaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia ricuh. Diketahui Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjadi saksi dalam persidangan Haris-Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). (Tangkap layar YouTube Kompas TV // Tribunnews.com/Ashri Fadilla) | Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal peluang damai dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ashri Fadilla)
Baca berita lainnya terkait Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar.
Sumber: TribunSolo.com
Tags
Luhut Pandjaitan
Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
Haris Azhar
Fatia Maulidiyanti
pencemaran nama baik
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.