Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
Luhut Bicara Terkait Peluang Damai dengan Haris-Fatia, Singgung soal Tak Ada Kebebasan Absolut
Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan mengaku hanya membuka peluang damai dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melalui pengadilan.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Tiara Shelavie
Menurut tim PH, konten Haris-Fatia di Youtube merupakan upaya memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi masyarakat Papua, sehingga dianggap sebagai isu publik.
"Menurut saksi yang tidak bisa dilepaskan sebagai pejabat publik, apakah pantas isu publik digiring secara personal?"
Baca juga: Jadi Saksi, Luhut Pandjaitan Sebut Tak Pernah Dipanggil Presiden Jokowi Bahas Kasus Lord Luhut
Atas pertanyaan itu, JPU pun menginterupsi tim PH.
"Itu tidak ada hubungannya dengan perkara. Itu untuk apa?" ujar jaksa kepada tim PH.
Majelis Hakim kemudian berusaha melerai dengan menyatakan bahwa pertanyaan tim PH tak sesuai dengan dakwaan.
"Saudara kalau yang tidak ada sangkut pautnya dengan perkara ini, enggak usah," ujar Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana kepada tim PH.
Baca juga: Alasan Luhut Seret Haris Azhar dan Fatia ke Meja Hijau: Sabar Itu Ada Batasnya
Mendengar perintah Hakim, penasihat hukum pun menuruti.
Namun dia tetap bersikukuh bahwa apa yang disampaikannya merupakan fakta, meski tak berkaitan dengan perkara.
"Baik, tapi memang faktanya demikian," ujarnya.
Dari ucapan tersebut, jaksa penuntut umum spontan kembali memberikan respon.
Baca juga: Menko Luhut: Kan Lucu, yang Membuat Perkara Haris Azhar Kok Mesti Saya yang Klarifikasi
"Menyimpulkan. Menyimpulkan ini. Keberatan kami, Yang Mulia. Jangan seperti itu."
Pernyataan tersebut pun sejenak mengakhiri perdebatan di persidangan.
Ditambah dengan sorak sorai pengunjung sidang dan tawa para jaksa penuntut umum.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Baca juga: Luhut Sayangkan Haris dan Fatia Tak Konfirmasi soal Tuduhan Terlibat Bisnis Tambang di Papua
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.