Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
Luhut Sedih Dijuluki Lord Karena Dinilai Bermakna Negatif: 'Ngenyek' Saya
Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya apa yang dimaknai Luhut atas julukan 'Lord' tersebut.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku sedih dijuluki 'Lord' dalam konten video Youtube Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Menurutnya julukan 'Lord' itu punya makna negatif, dan seakan sedang menyinggung dirinya.
Hal ini disampaikan Luhut saat menjadi saksi dalam sidang dugaan pencemaran nama baik untuk terdakwa aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya apa yang dimaknai Luhut atas julukan 'Lord' tersebut.
"Apa yang saudara maknai? Apa yang saudara pahami ketika Lord Luhut, apa itu positif atau negatif?" tanya jaksa di persidangan.
"Ya dalam konteks ini saya rasakan negatif. Ngenyek saya. Jadi sepertinya saya kan bukan anak muda lagi dan saya, I have done a lot dalam pekerjaan saya. Saya sedih," kata Luhut.
Baca juga: Sudah Tonton Konten Podcast Haris-Fatia, Luhut: Saya Dorong Haris Ambil Gelar Doktor di Harvard
Luhut pun mengaku tuduhan penjahat yang disampaikan terdakwa membuat dirinya merugi secara moral.
Ia pun meyakini jika Haris Azhar yang dituduh sebagai penjahat dan pencuri, maka yang bersangkutan dipastikan tidak akan menerima tuduhan tersebut.
"Terus terang kerugian materiil tidak perlu dihitung, tapi secara moral anak cucu saya, saya dibilang penjahat, saya dibilang apa lagi," ungkap Luhut.
"Coba kalau saya tuduh anda sebagai penjahat, anda pencuri, itu kan anda tidak bisa terima juga," katanya.
Duduk Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut oleh Haris Azhar dan Fatia
Sebelumnya, kasus berawal saat tayangan YouTube Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengunggah video yang mengungkap hasil riset adanya dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang dan operasi militer di Papua.
Mengetahui namanya disebut dalam video itu, Luhut pun sempat melayangkan somasi dua kali kepada 2 Aktivis tersebut hingga akhirnya ia mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Haris dan Fatia terkait pencemaran nama baik.
Dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Haris Azhar telah membuat provokasi dan membangkitkan kemarahan terhadap seseorang lewat konten Youtube yang dibuatnya.
Pembuatan video yang diberikan judul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA" dianggap tidak menggambarkan publikasi kajian ilmiah.
"Yang seharusnya bersifat netral dan tidak bersifat provokasi serta membangkitkan kemarahan atau kebencian kepada seseorang," ucap Jaksa dalam pembacaan dakwaanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Tak hanya itu, konten Youtube itu pun didakwa merupakan suatu bentuk penggiringan opini negatif kepada masyarakat pengguna Youtube terhadap Luhut Binsar Panjaitan.
Penggiringan opini itu karena Haris dianggap telah menuduh dengan memberikan berita atau pemberitahuan yang diduga merupakan suatu kebohongan.
Jaksa juga menilai Haris Azhar mengetahui dan menghendaki disiarkannya video yang berjudul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA".
Di mana Jaksa menyebut bahwa dalam video itu patut diduga adalah suatu kebohongan mengenai keterlibatan Luhut dalam operasi militer di Intan Jaya Papua untuk mendapatkan akses ekonomi yang beromzet besar.
Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
Haris dan Fatia Dinyatakan Tak Bersalah, Pakar: Peradilan Tingkat Bawah Cenderung Punya Independensi |
---|
Peneliti ICW Tegaskan Pernyataan Haris dan Fatia soal Dugaan Konflik Kepentingan Telah Diatur UU |
---|
Amnesty Internasional Menilai Putusan Bebas Haris dan Fatia Jadi Kemenangan Gerakan Sosial Demokrasi |
---|
Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi |
---|
Vonis Bebas Haris-Fatia, Disambut Baik Novel Baswedan, Disesalkan Luhut karena Hal Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.