Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
10 Fakta Sidang Haris Azhar-Fatia Vs Luhut Pandjaitan, Diwarnai Kericuhan hingga Tangis
Berikut fakta mengenai sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti digelar pada Kamis (8/6/2023).
Luhut hadir secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sebagai saksi pelapor.
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini berawal dari unggahan video podcast di kanal YouTube pribadi milik Haris Azhar.
Dalam videonya ia mengungkap adanya dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang dan operasi militer di Papua.
Luhut pun melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus pencemaran nama baik.
Berikut fakta mengenai sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris-Fatia:
Baca juga: Haris Azhar Minta Maaf, Luhut Bilang Bisa Berdamai di Persidangan: tapi Semua di Tangan Hakim
1. Ricuh di Luar Ruang Sidang
Sidang pemeriksaan saksi ini diwarnai kericuhan di luar ruang sidang.
Sejumlah orang bahkan tertahan di depan gerbang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) lantaran dilarang masuk oleh polisi yang bertugas menjaga gerbang.
Kericuhan terjadi lantaran tim kuasa hukum Haris Azhar sempat dilarang masuk oleh petugas kepolisian dan aparat TNI yang melakukan penjagaan.
Aksi saling dorong pun terjadi, sempat Haris Azhar keluar dari ruangan.
Dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, tim kuasa hukum Haris Azhar sempat mengamuk dan tak bisa membendung emosi, sebelum akhirnya ditenangkan oleh petugas keamanan.

Dilaporkan, aparat melarang penasihat hukum masuk karena beralasan ruang sidang terbatas.
"Katanya kami disuruh membuktikan, ini mau membuktikan (di persidangan) malah dilarang," kata salah satu penasihat hukum terdakwa di PN Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Kuasa hukum Haris Azhar tak terima ada pembatasan dari pihak pengadilan.
Setelah berhasil diredam aparat polisi, para tim kuasa hukum tersebut akhirnya diperbolehkan masuk.
2. Banjir Interupsi

Sidang yang digelar di PN Jakarta Timur itu, sejak awal banjir interupsi.
Sebelum persidangan dimulai, Majelis Hakim meminta agar persidangan Haris dan Fatia digabungkan, meski berkas perkaranya terpisah.
"Kami sampaikan bahwa saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan saksi yang sama, baik dalam berkas perkara Haris Azhar maupun Fatia,” kata Hakim.
"Kami minta agar pemeriksaan saksi ini digabungkan dengan dua perkara, Haris Azhar dan Fatia," lanjutnya.
Permintaan majelis itu pun disetujui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, kuasa hukum Haris Azhar langsung interupsi karena mengaku keberatan atas penggabungan dua perkara dalam satu kesaksian.
Sidang itu banjir interupsi dan berlangsung panas hingga penghujung sidang.
3. Aksi Protes Kubu Haris saat Luhut Bawa Catatan
Di persidangan Luhut tampak membawa sejumlah kertas catatan saat hendak diperiksa.
Luhut mengatakan satu di antara catatan yang akan dia sampaikan di persidangan adalah menyangkut hasil pembicaraan dirinya dengan terdakwa Haris Azhar.
Catatan tersebut sengaja dibawa dan akan dikemukakan di persidangan agar tak ada kebohongan di antara dirinya dengan terdakwa.
Ia mengatakan ingin keadilan ditegakkan dan tak ada pihak yang mencoba memprovokasinya.
Ketika melihat Luhut membawa catatan, kuasa hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia melayangkan protes ke majelis hakim.

Mereka heran Luhut yang hadir sebagai saksi untuk diperiksa malah membawa kertas yang berisi catatan-catatan.
Menurut kubu Haris Azhar, saksi semestinya diperiksa berdasarkan apa yang dia alami, bukan pada melihat catatan-catatan yang sudah dibuat sebelumnya.
"Yang Mulia sudah saatnya saksi diperiksa berdasarkan apa yang dialami, tapi saksi membawa catatan," kata salah seorang kuasa hukum terdakwa.
Hakim Ketua a pun menengahi dengan tetap memper
silakan Luhut untuk membaca catatannya jika memang merasa ada data yang perlu disampaikan di persidangan.
4. Luhut Siap Dihukum jika Terbukti Salah
Luhut mengaku siap dijatuhi hukuman jika terbukti bersalah.
"Saya akan berikan kesaksian itu, saya siap dikonfrontir, dan saya siap dihukum kalau saya memang salah," katanya di persidangan.
Luhut mengaku, dirinya sebagai seorang mantan perwira Kopassus siap memberikan kesaksian serta tak akan pernah mengingkari perbuatan yang dilakukan.
"Saya akan berikan kesaksian yang benar bagi seorang perwira TNI, perwira Kopassus saya tidak akan pernah mengingkari apa yang saya lakukan," kata Luhut di persidangan.
5. Luhut Pernah Usul Damai
Luhut pernah meminta berdamai dengan terdakwa Haris Azhar terkait dugaan pencemaran nama baik.
Tak hanya itu, Luhut juga memerintahkan anak buah beserta kuasa hukumnya untuk menghubungi Haris agar meminta maaf.
Dirinya juga mengatakan Haris Azhar pernah mendatangi rumahnya beberapa kali untuk upaya damai terkait kasus ini.
"Dia beberapa kali ke rumah saya juga dan kantor saya. Saya ingin supaya ini diselesaikan baik-baik dan saya minta waktu itu kepada anak buah saya untuk kontak dia (Haris Azhar)," katanya dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Dan saya juga meminta lawyer saya, saudara Juniver minta dia (Haris Azhar) untuk meminta maaf," imbuhnya.
Luhut mengatakan, kesempatan yang diberikan tersebut tidak digunakan oleh terdakwa.
6. Luhut Sakit Hati Disebut Lord dan Penjahat
Dalam kesaksiannya, Luhut mengaku kesal akan tuduhan Haris dan Fatia yang dialamatkan kepadanya dalam video itu.
"Saya disebut lord dan penjahat, itu menurut saya merupakan kata-kata yang sangat menyakitkan," kata Luhut, dikutip dari YouTube KompasTV.
"Saya jengkel sekali karena saya dituduh sebagai punya bisnis di Papua yang saya tidak pernah melakukan itu," ucapnya.
Luhut juga mengatakan, tuduhan penjahat yang disampaikan terdakwa Haris Azhar dan Fatia membuat dirinya merugi secara moral.
Luhut menyebut tuduhan itu khawatir akan berpengaruh ke anak cucunya.
Luhut Binsar Panjaitan, beberapa kali dicecar oleh tim kuasa hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Satu diantaranya, Luhut dicecar soal dicecar soal video yang menjadi perkara dalam kasus dugaaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya.
Saat sesi pertanyaan oleh Penasihat Hukum, pengacara Haris-Fatia, Muhammad Isnur lantas menanyakan kapan diksi 'penjahat' muncul dalam video.
"Saksi tadi menyebut bahwa saudara saksi disebut sebagai penjahat, benar?" tanya Isnur pada Luhut.
Luhut kemudian menjawab pertanyaan itu dengan anggukan kepala saja.
"Pada bagian menit berapa saksi disebut penjahat?" lanjutnya.
"Ya saya tidak ingat lah itu," jawab Luhut dengan senyum santai.
"Apakah benar ada kalimat tuduhan itu? siapa yang menyebutkan," cecar Isnur.

"Ya saya nanti harus mengingat, nanti saya coba lagi lihat semuannya," jawab Luhut.
Merasa tak puas dengan jawaban Luhut, Kuasa Hukum Hari-Fatia itu kembali menyecar Luhut.
"Apakah ada kalimat langsung dari terdakwa yang menyebut saudara sebagai penjahat?” tanya Isnur lagi.
"Nanti kita lihat ramai-ramai,” ucap Luhut.
"Saksi ingat itu?," timpal Isnur.
"Nanti kita lihat ramai-ramai," tegas Luhut.
8. Momen Luhut Bersalaman dengan Haris-Fatia
Majelis Hakim sempat meminta Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti untuk bersalaman dengan Luhut di akhir sidang.
"Kalau saudara merasa mungkin khilaf, bagaimana? Saudara mau menyalami Pak Luhut?" tanya Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana kepada Haris Azhar.
Haris Azhar pun mengungkapkan bahwa dirinya akan bersalaman dengan Luhut, tetapi di luar persidangan.
Namun Hakim meminta agar salaman itu dilakukan di persidangan.
Mendengar permintaan tersebut, Haris Azhar pun bergegas bangkit dari kursinya menuju kursi Luhut, diikuti oleh Fatia.

Saat bersalaman, Haris Azhar tampak mengucapkan sesuatu kepada Luhut. Luhut pun terlihat membalas ucapan Haris Azhar.
Setelah bersalaman dengan Luhut, Haris dan Fatia lanjut berjabat tangan dengan Majelis Hakim.
Saat ditemui awak media usai persidangan, Luhut mengungkapkan percakapannya dengan Haris Azhar ketika bersalaman.
"Dia tadi minta maaf ke saya. Saya juga minta maaf. Dia bilang saya salah. Tapi saya sampaikan: kamu keterlaluan, menyampaikan tidak pada data," ujar Luhut usai persidangan.
9. Iringan Mobil Luhut Sempat Diadang Pendukung Haris-Fatia
Luhut pun meninggalkan area pengadilan usai dirinya selesai memberikan pernyataannya kepada awak media.
Mobil Lexus berwarna hitam milik Luhut dan iring-iringan mobil eks Kepala Staf Kepresidenan itu sempat diadang ratusan pendukung Haris dan Fatia.
Mobil yang ditumpangi Luhut pun sempat terhenti sejenak di depan pos security Pengadilan Negeri Jakarta Timur lantaran massa memenuhi area tersebut.
Puluhan aparat gabungan dari unsur TNI-Polri pun bergerak menghalau ratusan orang yang berada di depan gerbang untuk membuka jalan agar iring-iringan bisa melintas.
Setelah aparat gabungan menghalau ratusan orang itu, akhirnya iring-iringan mobil Luhut yang berjumlah tiga mobil itu pun dapat melintas dan menjauh dari kepungan massa aksi.
10. Haris Azhar Menangis di Depan Luhut

Ada momen Haris Azhar menangis di ruang sidang.
Tangis itu pecah saat Haris menceritakan kondisi masyarakat Papua yang memiliki kesulitan akses dalam persidangan yang menghadirkan saksi Luhut Binsar Pandjaitan..
Selain itu, hubungan dekatnya dengan Luhut Binsar Pandjaitan juga membuatnya menangis.
"Saya tahu bahwa hubungan saya sama bapak secara perkawanan, secara komunikatif rusak, tapi saya ambil risiko ini."
"Saya bukan cari musuh sama bapak. Ini saya sedih lihat orang Papua," ujarnya sembari menangis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakata Timur, Kamis (8/6/2023).
Perasaan sedih itu timbul karena Haris melihat masyarakat Papua, khususnya di Intan Jaya tak terurus.
"Tidak ada yang mengurusi pengungsi-pengungsi itu dan ada Freeport di sana, ada tentara," katanya.
Karena itu, Haris mengngkapkan enggan meminta maaf atas apa yang diperbuatnya.
Bahkan dia mengaku siap dihukum jika memang terbukti bersalah.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadilla/Fahmi Ramadhan/Garudea Prabawati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.