Rabu, 3 September 2025

Transaksi Keuangan Mencurigakan

KPK Ungkap Transaksi Janggal di Kemenkeu, Jubir Menkeu: Kami Tak Kompromi Penyimpangan

Juru Bicara Menkeu Sri Mulyani, Yustinus Prastowo mengklarifikasi pernyataan KPK soal 16 pegawai Kemenkeu menjadi tersangka dan terpidana.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/SENO
Juru Bicara Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo mengklarifikasi pernyataan KPK soal 16 pegawai Kemenkeu menjadi tersangka dan terpidana dalam perkara transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. 

3. Istadi Prahastanto (Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan).

4. Heru Sumarwanto (Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan).

5. Yul Dirga (Mantan Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Kasasi Tahun 2021, 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp300.000.000, Uang Pengganti USD18.425, SGD14.400 dan Rp50.000.000).

6. Hadi Sutrisno (Mantan Pemeriksa Pajak Madya KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Banding Tahun 2020, 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000)

7. Yulmanizar (Mantan Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, berstatus saksi).

8. Wawan Ridwan (Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi Tahun 2023, 9 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp2.373.750.000).

9. Alfred Simanjuntak (Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi Tahun 2023, 8 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp8.237.292.900).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan