Jumat, 3 Oktober 2025

Politikus NasDem Diadukan ke MKD

NasDem Dorong Sugeng Suparwoto Hadir Klarifikasi Aduan Dugaan Pelecehan Seksual ke Bareskrim dan MKD

Ahmad Sahroni menyatakan, pihaknya mendorong Sugeng Suparwoto untuk melakukan klarifikasi atas aduan yang dilayangkan kepada Bareskrim Polri dan MKD

Editor: Johnson Simanjuntak
Rizki Sandi Saputra
Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (9/6/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni menyatakan, pihaknya mendorong Sugeng Suparwoto untuk melakukan klarifikasi atas aduan yang dilayangkan kepada Bareskrim Polri dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Adapun aduan itu dilayangkan oleh rekan satu partainya yang berinisial AAFS atas dugaan pelecehan seksual verbal.

"Harus. Kita minta Sugeng datang ke Bareskrim dalam waktu yang sama di hari yang sama. Iya di MKD (datang) juga, Yes," kata Sahroni saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Sahroni mengatakan, terkait dengan upaya hukum yang dilakukan oleh AAFS ke Bareskrim Polri yakni hanya sebatas aduan masyarakat (Dumas) bukan laporan polisi (LP).

Oleh karenanya, Sugeng Suparwoto menurut Sahroni, harus hadir saat dimintai klarifikasi oleh Bareskrim Polri.

"Itu aduan. Itu Dumas. Bukan surat laporan resmi. Itu aduan masyarakat yang diterima Bares dan Bares harus mengklarifikasi aduan itu," kata dia.

"Bukan. Hanya klarifikasi. Dan saya minta Sugeng Suparwoto hadir di situ," sambungnya.

MKD DPR RI Terima Aduan 

Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh rekan satu partainya yakni berinisial AAFS.

Pengaduan dari A itu diterima secara langsung oleh pimpinan MKD DPR RI pada Jumat (9/6/2023).

"Ini di MKD menerima laporan dari mba Ammy Amalia, beliau orangnya hadir, terkait dengan perkara yang sekarang viral di medsos," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman di Ruang Pengaduan MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Dalam surat aduan yang dilihat Tribunnews.com itu tertulis, kalau A, mengalami dugaan pelecehan seksual secara verbal.

Hanya saja, A selaku pengadu tidak menjelaskan secara detail bentuk pelecahan yang dialaminya.

"Saya belum bisa banyak berkomentar soal substansi aduan, karena proses sedang berjalan," kata A dalam kesempatan yang sama.

Kata A, upaya pelaporan atau pengaduan ini dilakukan sebagai hak dirinya sebagai warga negara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved