Jumat, 7 November 2025

Tindak Pidana Perdagangan Orang

Penampakan Rumah Penampungan Pekerja Ilegal, Berukuran Cukup Besar dan Sepi Meski Berpenghuni

Polda Metro Jaya membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan menangkap perekrut dan penyalur yang merupakan seorang pasangan suami-istri

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
Fahmi Ramadhan
Penampakan Rumah Penampungan Pekerja Ilegal di Jakarta Barat, Berukuran Cukup Besar dan Terlihat Sepi Meski Berpenghuni. 

Setelah diselidiki lagi, Kamis (8/6/2023) pukul 14.33 WIB, pihak kepolisian kembali mengamankan 7 pekerja migran ilegal lainnya di PT UBS yang berlokasi Cijantung, Jakarta Timur. 

"Didapatkan 7 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan 2 bekerja ke negara Arab Saudi. Yang mana keseluruhan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sudah memiliki paspor dan visa," imbuhnya. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved