Tindak Pidana Perdagangan Orang
Penampakan Rumah Penampungan Pekerja Ilegal, Berukuran Cukup Besar dan Sepi Meski Berpenghuni
Polda Metro Jaya membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan menangkap perekrut dan penyalur yang merupakan seorang pasangan suami-istri
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Johnson Simanjuntak
Fahmi Ramadhan
Penampakan Rumah Penampungan Pekerja Ilegal di Jakarta Barat, Berukuran Cukup Besar dan Terlihat Sepi Meski Berpenghuni.
Setelah diselidiki lagi, Kamis (8/6/2023) pukul 14.33 WIB, pihak kepolisian kembali mengamankan 7 pekerja migran ilegal lainnya di PT UBS yang berlokasi Cijantung, Jakarta Timur.
"Didapatkan 7 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan 2 bekerja ke negara Arab Saudi. Yang mana keseluruhan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sudah memiliki paspor dan visa," imbuhnya.
Berita Terkait
Tindak Pidana Perdagangan Orang
| Kementerian P2MI - Kemlu Upayakan Repatriasi Jenazah Gadis Medan Nazwa Aliya Korban TPPO di Kamboja |
|---|
| Polri Bongkar Sindikat TPPO, Korban Dijanjikan Kerja di Arab, Tapi Jadi Admin Kripto di Myanmar |
|---|
| Dua Pekerja di Malang Dijerat Pasal TPPO, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Lemah |
|---|
| Bareskrim Polri Tetapkan Satu Tersangka Terkait Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Myanmar |
|---|
| VIDEO Dari Myawaddy ke Indonesia: Kisah 554 WNI Korban Online Scam Akhirnya Kembali ke Tanah Air |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.