Sabtu, 9 Agustus 2025

Syarat Daftar SD dan SMP di PPDB Bekasi 2023, Lengkap dengan Jadwal dan Kuota Jalurnya

Berikut syarat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bekasi 2023, untuk sekolah SD dan SMP, beserta jadwal dan kuota jalurnya.

instagram @disdik_kota_bekasi
Persyaratan dokumen untuk mendaftar PPDB Bekasi 2023 - Berikut syarat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bekasi 2023, untuk sekolah SD dan SMP, beserta jadwal dan kuota jalurnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bekasi 2023, untuk sekolah SD dan SMP.

Adapun pesyaratan yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar sekolah SD dan SMP di PPDB Bekasi 2023.

Informasi daftar syarat persyaratan calon siswa untuk mendaftar di PPDB Bekasi 2023 telah diunggah melalui Instagram resmi Dinas Pendidikan Kota Bekasi (@disdik_kota_bekasi) pada Rabu (17/5/2023).

Adapun syarat yang perlu dilengkapi terdiri dari persyaratan umum dan khusus.

Meliputi Akta Kelahiran, hasil nilai asesmen, hingga Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika memiliki.

Simak daftar syarat dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar SD dan SMP di PPDB Bekasi 2023, megutip laman ppdb.bekasikota.go.id, sebagai berikut.

Baca juga: Jadwal PPDB Kota Jogja 2023 Jenjang SMP dan Ketentuan per Jalur

Syarat Umum Pendaftaran PPDB Bekasi 2023 untuk SD dan SMP

1. Akta Kelahiran atau Surat Tanda Kenal Lahir.

2. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili.

3. Hasil Nilai Asesmen Sumatif.

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Orang Tua/Wali.

Syarat Khusus Pendaftaran PPDB Bekasi 2023 untuk SD dan SMP

1. Kartu/Surat Keterangan Program Penanganan Kemiskinan/DKTS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)/Non DKTS/KPM BPNT (Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Pangan Non Tunai)/KPM PKH (Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan), SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari Dinas Sosial Kota Bekasi dan Penyandang Disabilitas.

2. Surat Keterangan Domisili dari Kecamatan (bagi korban bencana alam/sosial).

3. Surat Perpindahan Tugas Orang Tua bagi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua wali, maksimal 3 tahun dan anak guru dengan melampirkan SK Pengangkatan dan Penugasan tahun terakhir.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan