Fakta Amien Rais Kritik Tim Percepatan Reformasi Hukum: Reaksi Mahfud MD, Najwa Shihab Buka Suara
Fakta-fakta Amien Rais kritik Tim Percepatan Reformasi Hukum, tak ditanggapi Mahfud MD hingga Najwa Shihab ikut buka suara.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Pravitri Retno W
Mahfud MD menerbitakan Tim Percepatan Reformasi Hukum ini dengan menerbitkan Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tagun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Berdasarkan pada Surat Keputusan tersebut, Tim Percepatan Reformasi Hukum susunan keanggotaannya terdiri dari pengarah, ketua, wakil ketua, dan sekretaris, serta kelompok kerja.
Berikut selengkapnya:
- Pengarah: Mahfud MD
- Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam
- Wakil Ketua: Laode Muhamad Syarif
- Sekretaris: Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam
Kelompok Kerja:
1. Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum
- Ketua: Harkristuti Harkrisnowo
- Sekretaris: Kepala Bidang Pemberdayaan Aparatur Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.
- Anggota:
Ajar Budi Kuncoro (Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Hubungan Antar Lembaga)
Suparman Marzuki
Adrianus Eliasta Sembiring Meliala
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.