Minggu, 28 September 2025

PPDB Balikpapan 2023 Jenjang SMA Jalur Prestasi: Ketentuan, Cara Daftar, dan Jadwal

PPDB Balikpapan 2023 jenjang SMA jalur prestasi yang dibuka mulai 9 Juni 2023. Simak informasi PPDB Balikpapan di cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com.

Editor: Suci BangunDS
cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com
Laman PPDB Balikpapan jenjang SMA SMK tahun 2023 - Berikut ini cara daftar, ketentuan, dan jadwal PPDB Balikpapan jenjang SMA tahun 2023 jalur prestasi. 

10. Calon peserta didik berkebutuhan khusus yang dapat diterima pada SLB/Inklusi adalah calon peserta didik semua kategori anak berkebutuhan khusus permanen;

11. SLB/Inklusi dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru;

12. Penerimaan peserta didik pada jenjang SLB/Inklusif dilaksanakan dengan pertimbangan sumber daya yang dimiliki sekolah;

13. Dalam PPDB SLB/Inklusif wajib dibentuk Tim Identifikasi dan Asesmen untuk mengetahui kebutuhan dan kemampuan masing-masing calon peserta didik sebelum diberikan layanan pendidikan;

14. Persyaratan PPDB SDLB, SMPLB, dan SMALB selain memperhatikannusia kalender calon peserta didik juga memperhatikan mental age.

Baca juga: PPDB Bantul 2023 Jenjang SMP: Syarat Umum, Syarat Khusus, dan Jadwal Pendaftaran

Cara Daftar PPDB Balikpapan Jenjang SMA Jalur Prestasi:

Peserta didik mendaftar secara online di laman cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com.

Kemudian, melengkapi dokumen dan data sesuai persyaratan yang terdiri dari:

1. Unggah Scan Foto Dokumen Kartu Keluarga;

2. Unggah Scan Foto Dokumen Ijazah dan atau Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan;

3. Unggah Scan Foto Dokumen Raport yang tercantum nilai Kognitif/Pengetahuan Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima);

4. Unggah Scan Foto Dokumen Sertifikat Prestasi Akademik atau Non Akademik;

5. Input Nilai Kognitif Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS semester 1 (satu) sampai dengan 5 (Lima) sesuai dokumen Raport;

6. Pantau Hasil Verifikasi pendaftaran dalam jangka waktu paling cepat 1 x 24 jam;

7. Jika ajuan verifikasi pendaftaran ditolak maka calon peserta didik dapat memperbaiki dengan cara melakukan ajuan ulang pendaftaran sesuai aturan yang berlaku;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan