Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Johnny G Plate Bakal Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang? Ini Kata Kejagung
Mengenai itu, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Johnny G Plate bukan tak dijerat, tetapi belum dijerat TPPU.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Malvyandie Haryadi
Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada 13 November 2022.
Selanjutnya pada 4 Januari 2023 ditetapkan tiga tersangka, di antaranya Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial Galumbang Menak Simanjuntak, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Ketiga tersangka tersebut langsung ditahan pada 4 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.
Setelah itu, pada 6 Februari 2023, Kejagung kembali menetapkan tersangka dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH) dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali..
Dari sana, Kejaksaan Agung pun mulai melakukan pemeriksaan terhadap Johnny G Plate pada Selasa (14/2/2023).
Pemeriksaan itu adalah jadwal ulang dari panggilan pertama pada Kamis (9/2/2023).
Saat itu, Johnny G Plate batal diperiksa pada panggilan pertama karena ada agenda mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Haris Pers Nasional 2023 di Sumatera Utara.
Johnny G Plate kemudian diperiksa kedua kalinya pada 15 Maret 2023.
Saat itu, Jhonny diperiksa 51 pertanyaan terkait proyek tower BTS Kominfo.
Setelah tiga kali diperiksa Kejagung, Johnny G Plate pun ditetapakn sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023).
Setelah pemeriksaan, Johnny ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba.
Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat yang dilakukan para tersangka.
Karena itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya perkara korupsi, Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tiga di antaranya juga menjadi tersangka dalam perkara pokok.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.