Rabu, 13 Agustus 2025

Jusuf Hamka Tagih Utang Pemerintah

Mahfud MD Siap Bantu Terbitkan Memo Untuk Cairkan Utang Jusuf Hamka 

Mahfud mengatakan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menugaskannya untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta

Penulis: Gita Irawan
Video Tim Humas Kemenko Polhukam
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bicara soal utang pemerintah terhadap pengusaha jalan tol Jusuf Hamka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan siap membantu bos perusahaan yang bergerak di sektor jalan tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka, agar bisa mendapatkan piutangnya dari pemerintah.

Mahfud mempersilakan Jusuf ke Kementerian Keuangan untuk mengurus hal tersebut.

Ia juga siap membantu menerbitkan memo apabila diperlukan.

Baca juga: Sosok Jusuf Hamka, Pengusaha Jalan Tol Tagih Utang Rp 800 M ke Pemerintah

"Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan. Nanti kalau perlu bantuan teknis, saya bisa bantu misalnya dengan memo-memo yang diperlukan atau surat-surat yang diperlukan kalau Bapak memerlukan itu," kata Mahfud dalam keterangan video pada Minggu (11/6/2023).

"Tapi menurut saya gampanglah cuma itu. Tidak perlu memo-memo. Pastikan saja bahwa apa yang saya sampaikan tadi itu memang dari Presiden Republik Indonesia," sambung dia.

Mahfud mengatakan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menugaskannya untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat.

Perintah presiden itu, kata dia, disampaikan secara resmi di dalam rapat internal tanggal 23 Mei tahun 2022 yang kemudian disusul dengan dikeluarkannya Keputusan Menko Polhukam nomor 63 tahun 2022 bertanggal 30 Juni.

Baca juga: Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah, Mahfud MD Bakal Koordinasi dengan Kemenkeu

Keputusa Menko Polhukam tersebut, kata Mahfud, isinya adalah untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang mempunyai piutang kepada pemerintah dan pemerintah sudah diwajibkan oleh pengadilan.

Kemenko Polhukam, kata dia, juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar.

Tim yang dibentuk Kemenko Polhukam bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kemenkumhan, dan lainnya kata dia sudah sepakat memutuskan untuk membayar.

Presiden, kata dia, kembali memerintahkan melalui rapat internal kabinet pada tanggal 13 Januari 2023 yang menyatakan supaya utang kepada swasta dan rakyat yang menjadi kekuatan hukum yang tetap supaya dibayar.

Presiden, kata dia, menyampaikan selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang kita menagih dengan disiplin, tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita yang punya utang juga harus membayar. 

Mahfud menegaskan hal tersebut merupakan perintah presiden.

"Akan halnya utang kepada Pak Jusuf Hamka, itu mungkin saja ada. Karena daftar utang itu yang kami analisis banyak dan kalau memang ada berdasar keputusan tim yang kami bentuk dan berdasar arahan Presiden dalam dua kali rapat resmi itu supaya ditagih ke Kementerian Keuangan, dan Kementerian Keuangan memang wajib membayar," kata Mahfud.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan