Senin, 11 Agustus 2025

Kesaksian Meli Ibu di Samarinda yang Balitanya Positif Narkoba, Anak Tunjukan Gerak-gerik Aneh

Balita di Samarinda dinyatakan positif mengandung Metamfetamina, zat yang ada di dalam sabu-sabu.

TribunKaltim.co
Balita di Samarinda positif mengandung Metamfetamina, zat yang ada di dalam sabu-sabu, setelah diberi minum tetangganya 

"Terus saya lanjut lagi chat WA nya, Mbak, ini kata tetangga di samping kok kayak efek narkoba, jadi ini mau dibawa ke BNN untuk diperiksa, setelah itu tetangga saya tidak mau membalas chat saya, tidak mengangkat telepon saya, dan memblokir nomor HP saya," lanjut Meli.

Usai diblokir, Meli memilih untuk menceritakan soal keanehan balita tersebut di media sosial.

Cerita Meli pun direspons tim RCP (Reaksi Cepat Perlindungan) Kaltim.

"Anak saya langsung saya bawa ke RSJ untuk tes urine dan dokter menyatakan hasil tes urine saya positif Narkoba," lanjut Meli.

Saat ini, diungkapkan Meli, sang balita sudah bisa makan, minum, dan tidur, meskipun sempat mengalami demam. 

Hanya saja, saat ini emosi sang balita menjadi tidak terkontrol.

Lebih lanjut, Meli berharap kondisi balitanya itu segera pulih.

Baca juga: Sosok TR, Wanita di Samarinda yang Diduga Beri Narkoba ke Balita, Ditetapkan jadi Tersangka

Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim saat menunjukan hasil tes urine dari bocah tiga tahun yang diduga dicekoki air bercampur sabu, Jumat (9/6/2023) lalu.
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim saat menunjukan hasil tes urine dari bocah tiga tahun yang diduga dicekoki air bercampur sabu, Jumat (9/6/2023) lalu. (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA)

3 Orang Ditangkap, 1 Tersangka

Awalnya pada Jumat (9/6/2023) malam Satresnarkoba mengamankan dua orang tapi masih saksi.

Sehari setelahnya, Sabtu malam, ada satu orang lagi yang diamankan.

"Jadi tiga orang," kata Dijelaskan oleh Kuasa Hukum dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) Dyah Lestari kepada TribunKaltim.co pada Minggu (11/6/2023).

Ia langsung mendampingi ibu korban untuk melakukan pelaporan resmi ke Mapolresta Samarinda.

"Saya hanya mendampingi ibu balita itu untuk membuat laporan dan BAP. Kalau status tiga orang itu masih belum tahu karena ranah kepolisian," jelasnya.

Setelah melakukan sejumlah pemeriksaan, tetangga korban yang berinisial TR (50), seorang perempuan, ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita amankan pelaku (TR) pada Sabtu 10 Juni lalu. Dia diduga memberikan bong berisi air bercampur sabu," jelas Kasat Reskrim Polres Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro, Senin (12/6/2023), dikutip dari TribunKaltim.com.

Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 89 juncto Pasal 76J Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka dapat terancam 10 tahun penjara akibat perbuatannya.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunKaltim.co/Briandena Silvania Sestiani/Rita Lavenia)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan