Senin, 11 Agustus 2025

Politikus NasDem Diadukan ke MKD

Sugeng Suparwoto Pastikan Penuhi Panggilan Bareskrim dan MKD DPR Terkait Dugaan Pelecehan Verbal

Ketua DPP Partai NasDem, Sugeng Suparwoto memastikan dirinya akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Ketua DPP Partai NasDem, Sugeng Suparwoto di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023). Ia merespons perihal dirinya diadukan ke Bareskrim Polri dan MKD DPR RI atas dugaan pelecehan seksual verbal oleh perempuan berinisial AAFS. 

"Bahkan kita saling support-mensupport. Ingat yah, saling support-mensupport dengan berbagai kegiatan yang saling kita mensupportkan," ucapnya.

Diadukan ke MKD dan Bareskrim

Sebelumnya Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh rekan satu partainya yakni berinisial AAFS.

Pengaduan dari A itu diterima secara langsung oleh pimpinan MKD DPR RI pada Jumat (9/6/2023).

"Ini di MKD menerima laporan dari mba Ammy Amalia, beliau orangnya hadir, terkait dengan perkara yang sekarang viral di medsos," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman di Ruang Pengaduan MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Dalam surat aduan yang dilihat Tribunnews.com itu tertulis, kalau A, mengalami dugaan pelecehan seksual secara verbal.

Hanya saja, A selaku pengadu tidak menjelaskan secara detail bentuk pelecahan yang dialaminya.

"Saya belum bisa banyak berkomentar soal substansi aduan, karena proses sedang berjalan," kata A dalam kesempatan yang sama.

Kata A, upaya pelaporan atau pengaduan ini dilakukan sebagai hak dirinya sebagai warga negara.

Untuk selanjutnya, A menyerahkan proses etik terhadap teradu yakni Sugeng Suparwoto kepada MKD DPR RI.

"Saya hanya menggunakan hak saya sebagai warga negara dan juga saya sebagai kader NasDem," tutur dia.

Sebagai informasi, aduan itu telah diterima dan sudah memenuhi syarat formil dari MKD DPR RI dan teregister dengan nomor 122 tanggal 9 Juni 2023.

Tak hanya dilaporkan ke MKD, Sugeng pun dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Aduan masyarakat (Dumas) tersebut dilayangkan AAFS sudah diterima sejak 10 April 2023 lalu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini hal tersebut masih berbentuk Dumas dan bukan laporan polisi.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan