Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Ayah David Sebut Mario Dandy Sempat Ancam sang Anak, Ditembak dan Telepon Brimob
Ayah David Ozora (17), Jonathan Latumahina mengaku sang anak sempat dapat ancaman dari Mario Dandy Satriyo, Selasa (13/6/2023).
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Ayah David Ozora (17), Jonathan Latumahina, hadir sebagai saksi di sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), Selasa (13/6/2023).
Dalam kesaksiannya, Jonathan menjelaskan sejumlah keanehan yang ia temui di awal kasus ini.
Jonathan juga mengungkapkan bahwa sang anak mendapat ancaman yang cukup parah.
Ancaman itu diketahui Jonathan saat memeriksa handphone milik David.
"David ada cerita kepada saudara apa dia punya musuh atau pernah mengancam atau nggak?" tanya hakim di persidangan, Selasa, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
"Mengancam itu saya tahu setelah saya buka handphone David, sebelumnya tidak," jawab Jonathan.
Baca juga: Cerita Ayah David Ozora Emosi Ditemui Orang Suruhan Keluarga Mario Dandy di RS Medika Permata Hijau
Jonathan menuturkan, David diancam akan didatangkan Brimob hingga ditembak.
"Ancamannya cukup parah kalau saya bilang, karena di situ disebutkan akan melakukan penembakan kepada David, akan telepon Brimob, akan menyelesaikan David," ucapnya.
Jonathan menuturkam, ancaman itu disampaikan Mario Dandy melalui pesan whatsApp milik kekasihnya, AGH (15).
Ayah David itu menyebut, banyak percakapan yang sudah dihapus, namun ada beberapa yang sudah di-capture olehnya.
"Itu melalui pesan WA ya?" tanya hakim.
"Melalui pesan WA di handphone Agnes. Di WhatsApp tersebut disebutkan 'Gue Dandy nih'."
"WhatsAppnya dengan nomor AG tetapi di WhatsApp tersebut beberapa kali pelaku ini menyebutkan 'Gue Dandy'," kata Jonathan.
Baca juga: Perdana Bertemu Langsung, Mario Dandy dan Shane Lukas Minta Maaf ke Ayah David usai Aniaya sang Anak
Ayah David Ceritakan Kronologi Didatangi OTK
Dalam kesaksiannya, Jonathan juga mengaku pernah didatangi tiga orang tak dikenal saat awal kasus penganiayaan ini diketahui.
Ketiga pria itu mendatanginya di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, tempat di mana David mendapatkan perawatan medis usai dianiaya Mario Dandy.
Dari tiga orang itu, satu di antaranya mengaku sebagai pengasuh Mario Dandy sejak kecil.
"Hari pertama di Medika, di Medika Permata Hijau saat itu kondisinya membuat bingung, karena disitu ada polisi, penyidik, dan mengatakan 'ini pelakunya sudah kita tangkap'."
"Kemudian pada malam itu ada orang yang saya tidak tahu selalu deketin saya, tiga orang, satu orang namanya Karel, katanya yang mengasuh Dandy dari kecil, yang dua saya kurang paham," kata Jonathan.
Jonathan mengatakan, saat itu mereka memberi tawaran bakal membereskan soal urusan perawatan di rumah sakit.
"Dia mendekati terus, saya emosi saat itu 'kenapa anda datang ke sini'," kata Jonathan.
"ini saya ingin mencari rumah sakit terbaik saja pak ," ujar Jonathan menirukan orang yang tak dikenalnya itu.
"Saya marah 'anda siapa ngatur-ngatur saya harus ke rumah sakit lebih baik.," lanjutnya.

Jonathan mengaku makin tersulut emosi saat tiga orang tersebut mengatakan bakal membereskan semua keperluan terkait rumah sakit.
Lebih lanjut, Jonathan mengatakan kenehan di awal kasus itu berlanjut ketika asuransi yang diajukan David ditolak olah pihak rumah sakit.
Asuransi itu, kata Jonathan, ditolak karena ada klausul yang melanggar.
"Ditolak karena yang memulai perkelahian itu David," ujar Jonathan.
Jonathan mengatakan, saat itu rumah sakit mendapat keterangan tersebut dari pihak kepolisian.
Tak tinggal diam, Jonathan pun kembali memperjuangkan hak David dan akhirnya asuransi itu bisa diklaim pihaknya.
Empat Saksi Dihadirkan JPU
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak empat orang saksi.
Diantaranya, Ayah David Jonathan Latumahina, teman David berinisial R dan Rudy Setiawan serta Natalia Puspitasari selaku orang tua R.
Natalia dan Rudy Setiawan merupakan orang tua R yang menolong David saat sudah tidak sadarkan diri.
Sediannya JPU menghadirkan lima saksi di sidang kali ini.
Namun, paman David Rustam Hatala berhalangan hadir karena sedang melaksanakan ibadah haji.
"Kami Penuntut Umum telah memanggil sebanyak lima orang saksi, namun yang hadir saat ini ada empat orang," kata JPU, Selasa, dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Sebagai informasi, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).
Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.
Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
(Tribunnews.com/Milani Resti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.