Jumat, 8 Agustus 2025

Bukhori Yusuf dan Karir Politiknya

Babak Baru Kasus Dugaan KDRT yang Melibatkan Eks Anggota DPR: Kuasa Hukum Istri Sah Curiga Hal Ini

Pengakuan tersebut berujung pada pelaporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada 22 Mei 2023 lalu.

rdasa.com.au
Ilustrasi KDRT. Laporan dugaan KDRT yang dilayangkan ke Polrestabes Bandung pada 2022 lalu kini diambil alih Mabes Polri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus saling lapor polisi antara MY, mantan istri siri eks Bukhori Yusuf yang juga bekas anggota DPR RI, dengan istri sah, R, memasuki babak baru

Seperti diberitakan sebelumnya, MY membuat pengakuan heboh, yakni sebagai istri kedua Bukhori Yusuf.

MY selain itu juga mengaku telah menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Pengakuan tersebut berujung pada pelaporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada 22 Mei 2023 lalu.

Namun, laporan itu tak diproses lantaran Bukhori Yusuf telah mengundurkan diri dari keanggotaan parlemen.

Hal itu kemudian dibalas dengan laporan istri sah R ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/6/2023) kemarin.

Sosok MY sendiri saat ini masih menjadi misteri dikarenakan saat ini tak pernah muncul ke publik.

Laporan dugaan KDRT yang dilayangkan ke Polrestabes Bandung pada 2022 lalu kini diambil alih Mabes Polri.

Yakni di Subdit V Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Sosok MY viral di media sosial (Medsos) karena mengaku sebagai istri kedua secara siri Bukhori Yusuf meski keduanya saat ini sudah bercerai.

MY diketahui merupakan anggota atau kader sayap ormas islam di bidang pergerakan perempuan kenamaan dan menjadi pengurus di wilayah Depok, Jawa Barat.

Selain itu, MY diketahui telah menyematkan gelar MH atau Magister Hukum dalam sebuah acara ormas tersebut beberapa bulan lalu.

Terbaru, Kuasa Hukum istri sah Bukhori Yusuf, Roberto Sihotang, pihaknya curiga gelar yang dipakai MY bertolak belakang dengan fakta.

"Ramai pemberitaan kemarin katanya korban KDRT dari Pak BY, terus dia bilang bergelar MH. Setelah kita cek di pangkalan data PDDIKTI dia belum lulus, gitu loh, ada datanya kita lihat."

Baca juga: Bukhori Yusuf Polisikan Balik MY, LPSK Minta Polisi Utamakan Laporan KDRT

"Makanya kami juga harus klarifikasi lagi nanti ke kampus gitu kan," kata Roberto seusai mendampingi pelaporan istri sah Bukhori Yusuf di Polda Metro Jaya, baru-baru ini.

"Gelar itu sudah disematkan September 2022. Sedangkan saat itu kan masih berkuliah yang bersangkutan masih kuliah semester berapa?" imbuhnya.

Terkini, MY juga dilaporkan R, istri sah Bukhori Yusuf atas dugaan fitnah dan memberikan keterangan palsu soal KDRT.

Laporan R teregister dalam nomor LP/B/3280/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 Juni 2023.

Bareskrim akan periksa sejumlah saksi

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa sejumlah saksi terkait laporan yang dibuat mantan istri siri eks politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf berinisial MY (34).

Adapun pihak MY menyebut Bukhori telah melakukan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan melaporkannya terkait dugaan penganiayaan ringan.

"Rencananya memang akan memeriksa orang yang menikahkan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Selasa (13/6/2023).

Namun, Nurul belum mendapatkan jadwal pasti terkait identitas saksi dan kapan rencana pemeriksaan yang akan dilakukan.

MY melaporkan Bukhori dengan Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan kasus tindak pidana ringan.

Berikut isi Pasal 352 KUHP, “(1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.”

Dalam pasal yang sama juga disebutkan bahwa percobaan untuk melakukan kejahatan tindak pidana ringan tidak dipidana.

Lebih lanjut, Nurul menyebut laporan MY terhadap Bukhori saat ini ditangani oleh Sub-Direktorat (Subdit) V Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim.

Menurut Nurul, penyidik juga sudah melakukan gelar perkara awal terhadap kasus itu. Hasilnya, kasus masih akan dilanjutkan.

"Dan hasilnya dilakukan penyelidikan lanjutan," ujar Nurul.

Kronologi

Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf (BY) menepis kliennya disebut telah melakukan KDRT terhadap mantan istri sirinya, MY (34).

Ketua tim kuasa hukum Bukhori, Achmad Michdan mengeklaim, dalam pengusutan yang dilakukan oleh Polrestabes Bandung, tidak ditemukan bukti yang membuktikan bahwa telah terjadi tindak pidana oleh Bukhori.

Sebab, awalnya kasus tersebut ditangani di Polrestabes Bandung sebelum akhirnya dilimpahkan ke Bareskrim pada Senin (22/5/2023).

"Laporan yang disampaikan oleh pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu Pasal 352 KUHP (bukan KDRT), sehingga menafikkan tuduhan bahwa klien kami melakukan KDRT, dan hal itu pun masih dalam tahap penyelidikan," ujar Achmad dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Bahkan, ia menilai, perbuatan pihak MY justru menyakiti istri sah Bukhori dan kedua anak perempuannya.

Achmad menuding pihak MY telah melakukan fitnah yang menciptakan tafsir liar di tengah masyarakat.

"Kenekatannya untuk menyampaikan fitnah ke publik diduga sudah direncanakan dengan tujuan membunuh karakter personal klien kami dan memiliki motif politis, mengingat posisi klien kami sebagai figur publik yang memiliki posisi strategis dan disampaikan di tahun politik," kata Achmad.

Sumber: WARTA KOTA

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan