Minggu, 24 Agustus 2025

RUU Narkotika

DPR Perpanjang Waktu Pembahasan RUU Narkotika, RUU MK, dan RUU Hukum Acara Perdata

DPR RI memperpanjang waktu pembahasan terhadap tiga Rancangan Undang-Undang (RUU).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Wakil Ketua DPR RI dari Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus. 

DPR Perpanjang Waktu Pembahasan RUU Narkotika Hingga Mahkamah Konstitusi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memperpanjang waktu pembahasan terhadap tiga Rancangan Undang-Undang (RUU).

RUU tersebut yakni Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

"Berdasarkan laporan dari pimpinan Komisi III DPR RI kepada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 8 juni 2023 meminta perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Sampai dengan Masa Persidangan I yang akan datang," kata Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus.

Baca juga: DPR Perpanjang Waktu Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Narkotika

Lodewijk kemudian meminta persetujuan anggota dewan untuk mengesahkan perpenjangan waktu pembahasan tiga RUU tersebut.

"Sehubungan dengan hal tersebut maka Rapat Paripurna apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu terhadap tiga RUU tersebut?" tanya Lodewijk.

"Setuju," jawab anggota Dewan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan