Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Perdana Bertemu Langsung, Mario Dandy dan Shane Lukas Minta Maaf ke Ayah David usai Aniaya sang Anak
Mario Dandy dan Shane Lukas meminta maaf kepada ayah David dalam persidangan, Selasa (13/6/2023). Namun ayah David tetap ingin lanjut persidangan.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas baru pertama kali bertemu langsung dengan ayah David Ozora, Jonathan Latumahina dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Seperti diketahui, Jonathan berstatus sebagai saksi dalam persidangan lanjutan pada hari ini terhadap terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
Dalam kesempatan persidangan kali ini, Mario Dandy yang menjadi orang pertama (pelaku utama) pun meminta maaf kepada Jonathan lantaran telah menganiaya David.
Mario juga mengaku prihatin atas kondisi David pasca dianiaya olehnya.
"Selaku pelaku utama, saya ingin menyampaikan turut prihatin saya terhadap kondisi David saat ini dan saya ingin menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya," kata Mario di depan Jonathan seperti dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Cerita Ayah David Ozora Emosi Ditemui Orang Suruhan Keluarga Mario Dandy di RS Medika Permata Hijau
Setelahnya, Jonathan pun tidak menanggapi permintaan maaf Mario.
"Lanjutkan persidangan saja, Yang Mulia," jawab Jonathan.
Kemudian, giliran Shane Lukas yang meminta maaf kepada Jonathan dan berempati atas kondisi David saat ini usai dianiaya Mario Dandy.
"Saya juga turut berempati berbela rasa kondisi David saat ini dan saya turut berdoa untuk pemulihan adik David agar kembali seperti sedia kala," kata Shane dengan suara bergetar.
Senada dengan jawaban kepada Mario, Jonathan pun menginginkan agar persidangan tetap berlanjut.
"Ya, Yang Mulia, sama seperti tadi Mario, lanjut di pengadilan saja," tuturnya.
Setelah itu, Jonathan pun memberikan secarik kertas yang berisi bukti dan foto saat David dirawat di rumah sakit kepada jaksa.
Baca juga: Ayah David Tahu sang Anak Dianiaya Mario Dandy saat Rapat GP Ansor di Condet
Lalu, jaksa pun membacakan isi dari kertas tersebut dan salah satunya pernyataan dari RS Mayapada terkait kondisi David pasca dianiaya.
RS Mayapada, kata jaksa, menyatakan bahwa David mengalami amnesia sehingga tidak bisa dijadikan saksi dalam kasus ini.
"Bahwa pasien pada tanggal 11 Mei 2023, mengalami amnesia sehingga pasien tidak dapat mengingat kejadian yang terjadi kepada dirinya sehingga dengan dugaan tindak pidana kekerasan."
"Kemudian DPJP juga menegaskan apabila proses pemeriksaan atau permintaan keterangan kepada pasien tetap dilakukan, maka akan menimbulkan trauma kepada pasien sehingga memengaruhi proses pemulihan recovery dari pasien," kata jaksa membacakan surat tersebut.
Dakwaan Mario Dandy

Dalam persidangan sebelumnya, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.
Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas dan anak pelaku berinisial AG (15).
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa membacakan surat dakwaan, Selasa (6/6/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Jadi Saksi di Persidangan, Ayah David Ozora Sebut Anaknya Diancam Ditembak oleh Mario Dandy
Dalam dakwaan tersebut, David mengalami sejumlah luka dalam dan luar akibat penganiayaan oleh Mario Dandy.
Adapun luka-luka tersebut yaitu:
1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5x0,5 cm.
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6x5 cm.
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6x5 cm.
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2cm.
Akibat perbuatannya, Mario pun dijerat pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 355 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ayat 2 ke-2 KUHP juncto pasal 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 56 ayat ke-2 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.