PPDB SMP Surabaya 2023 Jalur Prestasi Lomba: Jadwal, Ketentuan, Syarat, dan Cara Daftar
Berikut informasi jadwal, ketentuan, syarat dan cara daftar PPDB SMP Surabaya jalur prestasi perlombaan/pertandingan (lomba) tahun 2023.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Surabaya tahun 2023 jenjang SMP jalur prestasi perlombaan/pertandingan atau lomba.
PPDB SMP Surabaya 2023 jalur prestasi lomba terdiri dari perlombaan/pertandingan akademik dan perlombaan/pertandingan non akademik.
Kejuaraan pada jalur prestasi lomba akademik dan non akademik yang diakui adalah kejuaraan yang diraih/diperoleh paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Seleksi PPDB SMP Surabaya 2023 jalur prestasi lomba didasarkan pada calon peserta didik baru yang memiliki prestasi tingkat internasional, nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Pendaftaran PPDB SMP Surabaya 2023 jalur prestasi lomba dibuka mulai 15-19 Juni 2023 pada laman smp.ppdbsurabaya.net.
Pendaftar jalur prestasi lomba dapat mendaftar pada dua pilihan SMP Negeri di dalam atau di luar wilayah zonasi.
Baca juga: PPDB SMP Surabaya 2023 Jalur Prestasi Nilai Rapor Sekolah: Jadwal, Ketentuan, Syarat, Cara Daftar
Jadwal PPDB SMP Surabaya 2023 Jalur Prestasi Lomba
- Uji Coba Pendaftaran: 2 - 8 Juni 2023
- Pendaftaran: 15 - 19 Juni 2023
- Pengumuman: 20 Juni 2023
- Daftar Ulang: 20 - 21 Juni 2023
Ketentuan PPDB SMP Surabaya 2023 Jalur Prestasi Lomba
1. Penerimaan Peserta Didik Baru jalur Prestasi perlombaan/pertandingan terdiri dari Perlombaan/Pertandingan Akademik dan Perlombaan/Pertandingan Non Akademik.
2. Bagi Calon Peserta Didik Baru yang sudah mendaftar pada jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan tidak dapat mendaftar pada jalur Prestasi NRS.
3. Calon Peserta Didik Baru jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan dapat mendaftar pada 2 (dua) pilihan Sekolah Menengah Pertama Negeri di dalam atau di luar wilayah Zonasi.
4. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan Akademik dan Non Akademik harus mengunggah:
- KK penduduk Kota Surabaya yang asli/ fotokopi legalisir;
- Piagam/sertifikat kejuaraan yang asli/ fotokopi legalisir;
- Fotokopi surat ijin/keterangan dari sekolah/ club/ instansi yang memberangkatkan pada saat mengikuti Perlombaan/Pertandingan; dan
- Foto penyerahan hadiah/piala/medali kejuaraan.
5. Kejuaraan pada jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan Akademik dan Non Akademik yang diakui merupakan kejuaraan yang diraih/diperoleh paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru tahun berkenaan.
6. Kejuaraan pada jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan Non Akademik terdiri dari jalur Prestasi Non Akademik kategori Perlombaan/Pertandingan Olahraga dan jalur Prestasi Non Akademik kategori Perlombaan/Pertandingan Non Olahraga.
7. Ketentuan penerimaan peserta didik baru jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan Akademik dan non akademik merupakan peserta didik baru yang memiliki prestasi tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
8. Calon Peserta Didik Baru jalur Prestasi Non Akademik kategori Perlombaan/Pertandingan Olahraga terdaftar dalam Surat Keputusan Pemberian Penghargaan kepada Atlet dan Pelatih Yang Berprestasi dan Berdedikasi dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Surabaya dan/atau Surat Keputusan dari Dinas Pendidikan dikecualikan terhadap prestasi dengan kategori terbuka/open tournament.
9. Calon Peserta Didik Baru jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan Akademik dan Non-Akademik yang telah mendaftar secara online, akan dilakukan proses verifikasi administrasi dan teknis oleh Dinas Pendidikan secara online.
10. Seleksi Calon Peserta Didik Baru jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan dilakukan dengan melakukan skoring terhadap prestasi Perlombaan/Pertandingan yang diraih.
11. Pembobotan Prestasi Perlombaan/Pertandingan diatur melalui Keputusan Dinas Pendidikan.
12. Penilaian skor jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan dihitung berdasarkan bobot nilai dikalikan dengan jumlah prestasi yang dimiliki.
13. Apabila skor jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan memiliki jumlah sama, maka prioritas diberikan kepada Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar lebih awal.
Baca juga: Jadwal PPDB Surabaya 2023 Jenjang SMP, Pendaftaran Dibuka Mulai 9 Juni
Persyaratan Umum Peserta PPDB SMP Surabaya 2023
1. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- telah menyelesaikan kelas 6 (enam) Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
3. Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Dinas.
4. Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri sebagaimana dimaksud poin diatas dikecualikan bagi Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri Jalur Afirmasi Kategori Inklusi.
5. Persyaratan usia dibuktikan dengan:
- akta kelahiran, atau
- surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
6. Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan, yaitu KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri adalah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru
7. Batas waktu dikecualikan bagi Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu Kartu Keluarga Kota Surabaya.
Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Sidoarjo 2023 Jalur Afirmasi: Jadwal, Syarat dan Cara Daftar
Tata Cara PPDB SMP Surabaya 2023
1. Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru dilakukan oleh Calon Peserta Didik Baru atau Orang Tua atau Wali Calon Peserta Didik Baru.
2. Guna menunjang kelancaran pelaksanaan pendaftaran, sekolah menyediakan pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru dan fasilitas internet pada hari dan jam kerja.
3. Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
- pengumuman pendaftaran Penerimaan Calon Peserta Didik Baru dilakukan secara terbuka;
- pendaftaran;
- seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
- pengumuman penetapan peserta didik baru;
- daftar ulang; dan
- pemenuhan kuota.
4. Dalam tahapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru, sekolah pada jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri tidak diperbolehkan:
- melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru maupun perpindahan peserta didik; dan
- melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru
5. Tahapan pendaftaran Calon Peserta Didik Baru sebagaimana dikecualikan untuk pendaftaran Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri melalui jalur afirmasi kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin, jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/laman-ppdbsurabayagoid.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.