Pakar Kebijakan: Penyetaraan Produk Tembakau dengan Narkotika Akan Picu Masalah Sosial
Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai pasal ini dapat memberikan dampak sosial.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Malvyandie Haryadi
Yahya menentang tegas bunyi pasal 154 RUU Kesehatan Omnibus Law bukan saja karena faktor ekonomi.
Menurutnya, keduanya memang tidak bisa disetarakan karena memiliki dampak yang jauh berbeda, dan legalitas yang bertolak belakang.
"Jangan lupa, pekerja yang terlibat dalam produk tembakau ini sekitar 2 juta orang baik langsung maupun tidak langsung. Padat karya,” katanya.
Yahya bertekad untuk memperjuangkan nasib masyarakat yang bekerja di dalam industri hasil tembakau tersebut.
Berita Terkait
Baca Juga
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Pakar Komunikasi UMY Nilai Pengibaran Bendera One Piece Sebagai Bentuk Resistensi dari Masyarakat |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 3 Perampok Bersenjata Api di Asahan Sumut, 2 Pelaku Diduga Pegawai BNN |
![]() |
---|
Komnas Perempuan Catat Sejak 2020 Ada 267 Kasus TPPO yang Korbannya Perempuan |
![]() |
---|
Cegah dan Berantas Peredaran Narkoba, Pengembang Properti Sinergi dengan BNN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.