Selasa, 26 Agustus 2025

Pakar Kebijakan: Penyetaraan Produk Tembakau dengan Narkotika Akan Picu Masalah Sosial

Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai pasal ini dapat memberikan dampak sosial.

TRIBUNNEWS.COM/ARIF TIO BUQI
Ilustrasi tembakau. 

Yahya menentang tegas bunyi pasal 154 RUU Kesehatan Omnibus Law bukan saja karena faktor ekonomi.

Menurutnya, keduanya memang tidak bisa disetarakan karena memiliki dampak yang jauh berbeda, dan legalitas yang bertolak belakang.

"Jangan lupa, pekerja yang terlibat dalam produk tembakau ini sekitar 2 juta orang baik langsung maupun tidak langsung. Padat karya,” katanya.

Yahya bertekad untuk memperjuangkan nasib masyarakat yang bekerja di dalam industri hasil tembakau tersebut.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan