Pakar Kebijakan: Penyetaraan Produk Tembakau dengan Narkotika Akan Picu Masalah Sosial
Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai pasal ini dapat memberikan dampak sosial.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Malvyandie Haryadi
Yahya menentang tegas bunyi pasal 154 RUU Kesehatan Omnibus Law bukan saja karena faktor ekonomi.
Menurutnya, keduanya memang tidak bisa disetarakan karena memiliki dampak yang jauh berbeda, dan legalitas yang bertolak belakang.
"Jangan lupa, pekerja yang terlibat dalam produk tembakau ini sekitar 2 juta orang baik langsung maupun tidak langsung. Padat karya,” katanya.
Yahya bertekad untuk memperjuangkan nasib masyarakat yang bekerja di dalam industri hasil tembakau tersebut.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Rokok Ilegal dan Ikhtiar Menjawab Ketidakadilan di Madura Jawa Timur |
![]() |
---|
Ada 7 Juta Pengemudi, BNN RI Berharap Komunitas Ojol Jadi Garda Terdepan Kampanye Antinarkotika |
![]() |
---|
KADIN Jawa Timur Usul Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Selama 3 Tahun |
![]() |
---|
Cukai Tinggi Dinilai Bisa Ancam Ekonomi Lokal di Sentra Tembakau Jawa Timur |
![]() |
---|
Apartemen Mewah Disulap Jadi Pabrik Tembakau Sintetis, Barang Bukti Capai Rp21 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.