Bukhori Yusuf dan Karir Politiknya
LPSK Dinilai Belum Bisa Beri Perlindungan ke Istri Kedua Bukhori Yusuf soal Dugaan KDRT
Mudzakkir mengatakan hal ini karena kasus KDRT yang dilaporkan tersebut masih belum bisa dibuktikan.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Hasanudin Aco
Sebab, MY merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh BY.
Alih-alih mengutamakan pelaporan balik, LPSK meminta agar Kepolisian mengutamakan laporan KDRT MY.
"Kami akan minta laporan balik itu dikebelakangkan prosesnya," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo kepada wartawan, Minggu (11/6/2023).
Sebagai korban KDRT, MY sendiri kini posisinya sudah berada di bawah perlindungan LPSK.
Oleh sebab itu, MY tak semestinya dilaporkan balik, sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Dalam kasus demikian, biasanya LPSK akan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengingatkan Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban," kata Hasto.
Untuk informasi, Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang dimaksud Hasto Atmojo berbunyi: Saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
Kasus Dugaan KDRT Bukhori Yusuf
Bukhori Yusuf
Bukhori Yusuf dan Karir Politiknya
LPSK
perbuatan KDRT
Bukhori Yusuf dan Karir Politiknya
Komnas Perempuan: Tudingan Terhadap Istri Bukhori Yusuf Berpotensi Kesampingkan Fakta KDRT |
---|
Bareskrim Polri Bakal Periksa Orang yang Menikahkan Bukhori Yusuf dengan Istri Kedua |
---|
Bukhori Yusuf Laporkan Balik MY, Komnas Perempuan Minta Polri Percepat Tangani Kasus KDRT |
---|
Babak Baru Kasus Dugaan KDRT yang Melibatkan Eks Anggota DPR: Kuasa Hukum Istri Sah Curiga Hal Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.