Jumat, 8 Agustus 2025

Bukhori Yusuf dan Karir Politiknya

LPSK Dinilai Belum Bisa Beri Perlindungan ke Istri Kedua Bukhori Yusuf soal Dugaan KDRT

Mudzakkir mengatakan hal ini karena kasus KDRT yang dilaporkan tersebut masih belum bisa dibuktikan.

DPR RI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bukhori Yusuf. 

Sebab, MY merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh BY.

Alih-alih mengutamakan pelaporan balik, LPSK meminta agar Kepolisian mengutamakan laporan KDRT MY.

"Kami akan minta laporan balik itu dikebelakangkan prosesnya," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo kepada wartawan, Minggu (11/6/2023).

Sebagai korban KDRT, MY sendiri kini posisinya sudah berada di bawah perlindungan LPSK.

Oleh sebab itu, MY tak semestinya dilaporkan balik, sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Dalam kasus demikian, biasanya LPSK akan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengingatkan Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban," kata Hasto.

Untuk informasi, Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang dimaksud Hasto Atmojo berbunyi: Saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan