Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Mario Dandy Kembali Disidang Pekan Depan, Dua Mantan Kekasih Jadi Saksi
Persidangan mereka bakal kembali digelar pada Selasa (20/6/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara penganiayaan berat terencana, Mario Dandy akan kembali duduk di kursi pesakitan pekan depan.
Tak hanya Mario Dandy, temannya, Shane Lukas juga akan kembali menjalani persidangan terkait perkara penganiayaan terhadap David Ozora.
Persidangan mereka bakal kembali digelar pada Selasa (20/6/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Selasa, 20 Juni 2023. 10:00 sampai dengan selesai. Pemeriksaan saksi," sebagaimana tertera pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Selasa (20/6/2023), persidangan Mario Dandy juga akan dilaksanakan pada Kamis (22/6/2023).
Sebab sebelumnya, Majelis Hakim memutuskan bahwa perkara ini akan disidangkan dua kali seminggu, yakni hari Selasa dan Kamis.
Baca juga: LPSK Ajukan Ganti Rugi Penganiayaan David Rp 100 M, Mario Bakal Bayar Sendiri
"Untuk saksi kita akan jadwalkan dua kali dalam satu minggu, Selasa dan Kamisnya," ujar Hakim Ketua, Alimin Ribut Sujono dalam persidangan perdana Mario Dandy dan Shane Lukas, Selasa (6/6/2023) lalu.
Pada persidangan berikutnya, dua mantan kekasih Mario Dandy, yakni AGH (15) dan Anastasia Pretya Amanda (19) akan memberikan kesaksian terkait perkara ini.
"Salah satunya AGH kemudian Amanda," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (15/6/2023).
Selain mereka, paman David Ozora, Rustam Atala juga dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi pada pekan depan.
Kemudian ada pula tiga saksi lain yang akan memberikan keterangan terkait perkara ini.
"Saksi yang akan dihadirkan Rafael, Albertus, dan Abdaned," kata jaksa penuntut umum.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Direktur Perusahaan Minyak Asal Palu Bawa Pulang Mobil Rubicon Mario Dandy Seharga Rp725 juta |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.