Senin, 27 Oktober 2025

Pakar Hukum Pidana: Kasus yang Menjerat SS Bukan Kategori Kejahatan Seksual

Pakar Hukum Pidana Suriyanto mengatakan kasus yang menyeret Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Sugeng Suparwoto atau SS harus dilihat dalam persepek

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Fersianus Waku
Ketua DPP Partai NasDem, Sugeng Suparwoto mengungkapkan isi pesan WhatsApp dirinya dengan perempuan berinisial AAFS. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Suriyanto mengatakan kasus yang menyeret Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Sugeng Suparwoto atau SS harus dilihat dalam persepektif yang utuh.

Menurut Suriyanto, jenis pelecehan seksual yaitu pelecehan jenis kelamin, perilaku cabul ataupun menggoda, pemaksaan seksual, mengajak berhubungan intim dengan menjanjikan suatu imbalan sehingga menyinggung perasaan, serta sentuhan fisik yang disengaja dengan tujuan seksualitas tanpa persetujuan.

"Kategori pelecehan seksual biasanya terjadi dilakukan oleh seseorang yang dengan unsur kesengajaan membuat perlakuan cabul terhadap lawan jenis seperti menggoda lawan jenis di muka umum sehingga lawan jenis tidak nyaman, melakukan pemaksaan seksual, mengajak hubungan intim dengan janji imbalan yang membuat lawan jenis tersinggung, sentuhan fisik yang disengaja untuk pemuas nafsu yang bertujuan untuk seksualitas tanpa persetujuan, seperti dilakukan di dalam angkutan umum dan sejenisnya," kata Suriyanto kepada wartawan, Sabtu (17/6/2023).

Dikatakan dia, berbeda dengan kasus yang dialami kader Nasdem tersebut dengan AAFS yang memang telah melakukan percakapan via telepon dan berlanjut kepada chat WA.

Dan pada percakapan chat WA, AAFS saat ditanya keberadaannya mengatakan sedang mandi, jadi seolah-olah memancing lawan bicara untuk menggoda dirinya.

Sedangkan, lanjut dia, Sugeng karena merasa sahabat lalu membalas chat WA dengan bercanda.

Menurutnya, hal seperti ini tidak dapat dikategorikan pelecehan seksual, apalagi percakapan tersebut bersifat pribadi tidak disebarluaskan.

"Maka jelas dan terang kejadian tersebut tidak dikatakan di kategorikan kejahatan seksual,” terang Suriyanto.

Namun, jika percakapan AAFS dan rekannya tersebut disebarluaskan atau diberitahu ke pihak lain, sehingga AAFS merasakan tidak nyaman, Suriyanto menilai hal tersebut dapat dikategorikan perbuatan pidana kejahatan seksual.

Sebelumnya, SS anggota DPR fraksi NasDem dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan seksual verbal seorang wanita berinisial AAFS.

Atas laporan tersebut SS angkat bicara. Ia mengatakan, dugaan pelecehan seksual secara verbal yang dimaksud itu berkaitan dengan percakapannya dengan Ammy di WhatsApp sekitar satu tahun lalu.

Baca juga: Pengamat Soroti Kasus Dugaan Pelecehan Verbal Politikus NasDem Sugeng Suparwoto

"Satu tahun lebih yang lalu. Kalau tidak salah kurang lebih di bulan Maret tahun 2022, dan waktu itu dalam suasana bercanda-canda," kata Sugeng.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved