Sabtu, 30 Agustus 2025

Pungli di Rutan KPK

Modus Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK, Dari Setoran Tunai Hingga Pakai Rekening Pihak Ketiga

Dewas KPK menemukan dugaan pungutan liar atau pungli di rutan KPK. Modusnya melalui setoran tunai atau menggunakan rekening pihak ketiga.

Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/10/2017). Dewas KPK menemukan dugaan pungutan liar atau pungli di rutan KPK. Modusnya melalui setoran tunai atau menggunakan rekening pihak ketiga. 

"Saat ini status untuk prosesnya sedang dilaksanakan penyelidikan, jadi temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum ya, oleh oknum di Rutan KPK sedang ditangani dan saat ini pada proses penyelidikan, itu yang bisa kami sampaikan," kata Asep di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Asep bahkan sudah pernah diklarifikasi Dewas KPK.

Dia dimintai keterangan bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Plt Direktur Penyelidikan KPK Ronald Ferdinand Worotikan.

"Bahwa dalam kurun waktu sebulan yang lalu, kami, saya sendiri bahkan dipanggil dengan Pak Alex waktu itu, kemudian juga Pak direktur penyelidikan, di mana Pada saat itu dari Dewas Ibu Albertina Ho memaparkan terkait dengan temuan adanya pungutan liar di rutan KPK," kata Asep.

"Ini adalah hal yang baik, hal yang baik artinya adalah semua yang terindikasi tindak pidana korupsi ya, di mana pun itu terjadi termasuk di KPK itu sendiri, KPK tidak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum," kata Direktur Penyidikan KPK ini.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan