PPDB SMP Kota Denpasar 2023 Jalur Zonasi Umum: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Daya Tampung
Berikut informasi jadwal, syarat, cara daftar, dan dasar seleksi PPDB SMP Kota Denpasar jalur zonasi umum tahun 2023.
Penulis:
Nurkhasanah
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Denpasar jenjang SMP jalur zonasi umum tahun 2023.
Pendaftaran PPDB SMP Kota Denpasar 2023 jalur zonasi umum dibuka pada 26-28 Juni 2023 mulai pukul 09.00 s.d. 15.00 WITA.
Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara daring melalui laman https://denpasar.siap-ppdb.com/.
Kuota jalur zonasi umum adalah paling banyak 50 persen dari daya tampung sekolah.
Pendaftar jalur zonasi umum hanya boleh memilih satu dari total 16 SMP Negeri yang ada di Kota Denpasar.
Seleksi jalur zonasi umum ditentukan menggunakan Nilai Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh Sekolah berdasarkan akumulasi nilai rapor lima semester terakhir dengan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran SMP PPDB Kutai Timur 2023 dan Syaratnya
Jadwal PPDB SMP Denpasar 2023 Jalur Zonasi Umum
- Pendaftaran: 26 - 28 Juni 2023 pukul 09.00 s.d. 15.00 WITA
- Seleksi: 26 - 28 Juni 2023 pukul 09.00 s.d. 15.00 WITA
- Pengumuman: 29 Juni 2023 pukul 06.00 WITA
- Daftar Ulang: 4 - 6 Juli 2023
Syarat PPDB SMP Denpasar 2023 Jalur Zonasi Umum
Persyaratan Umum PPDB SMP Kota Denpasar 2023
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023 sesuai data Kartu Keluarga;
2. Membuat Surat Pernyataan keabsahan dokumen Calon Peserta Didik Baru sesuai yang tertera pada Lampiran VIII; dan
3. Untuk Calon Peserta Didik Baru Yatim/Piatu/Yatim Piatu yang dititip pada Kartu Keluarga lain wajib melampirkan Akta Kematian Orang Tua.
Baca juga: PPDB SMP Kota Yogyakarta 2023 Jalur Prestasi Luar Daerah: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Daya Tampung
Persyaratan Khusus Jalur Zonasi Umum
1. Memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2022;
2. Status Calon Peserta Didik Baru dalam Kartu Keluarga adalah sebagai Anak, Famili Lain, dan Cucu;
3. Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh Sekolah;
4. Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh Sekolah di Kota Denpasar,
Sementara itu, bagi lulusan luar Kota Denpasar wajib menyertakan Nilai Hasil Belajar 5 (lima) Semester terakhir kelas 4, 5 dan kelas 6 Semester I untuk Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.
Nilai hasil belajar tersebut telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dan dikirim melalui email: ppdb@denpasarkota.go.id mulai tanggal 2-10 Juni 2023 terakhir pukul 15.00 WITA;
5. Hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) SMP Negeri.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran dan Pengumuman PPDB Cirebon 2023 Jenjang SMP
Cara Daftar PPDB SMP Denpasar 2023 Jalur Zonasi Umum
1. Membuka laman https://denpasar.siap-ppdb.com dan melakukan ajuan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) secara mandiri;
2. Mengunggah berkas dokumen Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus sesuai jalur yang dipilih dengan format JPEG, PNG atau PDF.
Ukuran maksimal setiap dokumen 1 (satu) megabyte;
3. Memilih sekolah tujuan;
4. Mencetak bukti ajuan pendaftaran;
5. Operator Sekolah tujuan melakukan verifikasi berkas secara daring di situs operator sekolah;
6. Calon Peserta Didik Baru melakukan pengecekan Status Verifikasi di situs https://denpasar.siap-ppdb.com dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
7. Apabila Calon Peserta Didik Baru dinyatakan Tidak Lolos Verifikasi Berkas, dapat mengulang proses pendaftaran dengan mengunggah berkas sesuai persyaratan;
8. Calon Peserta Didik Baru melihat pengumuman hasil seleksi sesuai jadwal.
Baca juga: Pendaftaran PPDB SMP Sidoarjo 2023 Dibuka Senin, 19 Juni 2023, Link ppdbsidoarjo.id
Daya Tampung PPDB SMP Denpasar 2023 Jalur Zonasi Umum
1. SMPN 1 Denpasar: 161
2. SMPN 2 Denpasar: 220
3. SMPN 3 Denpasar: 200
4. SMPN 4 Denpasar: 180
5. SMPN 5 Denpasar: 161
6. SMPN 6 Denpasar: 200
7. SMPN 7 Denpasar: 180
8. SMPN 8 Denpasar: 180
9. SMPN 9 Denpasar: 180
10. SMPN 10 Denpasar: 200
11. SMPN 11 Denpasar: 161
12. SMPN 12 Denpasar: 180
13. SMPN 13 Denpasar: 161
14. SMPN 14 Denpasar: 161
15. SMPN 15 Denpasar: 140
16. SMPN 16 Denpasar: 140
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.