Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
LPSK Sebut Tak Ada Mekanisme yang Mengatur Terkait Pengawasan Biaya Restitusi yang Digunakan Korban
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut bahwa tidak ada pengawasan khusus dalam penggunaan biaya restitusi jika nantinya telah dibayarka
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut bahwa tidak ada pengawasan khusus dalam penggunaan biaya restitusi jika nantinya telah dibayarkan Mario Dandy Cs kepada korban David Ozora.
Adapun hal itu diungkapkan Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK Abdanev Jova pada saat memberi kesaksiannya di sidang kasus penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Terkait hal ini sebelumnya Jova dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menanyakan bagaimana pengawasan biaya restitusi itu agar digunakan sesuai dengan proyeksi yang ditentukan LPSK.
"Bagaimana mekanisme pengawasannya?," tanya Jaksa.
Kemudian Jova mengatakan, bahwa semua restitusi yang diatur oleh sistem perundang-undangan tidak diatur mengenai mekanisme pengawasan.
"Semua restitusi dari beberapa peraturan perundang-undangan tidak ada yang mengatur terkait pengaturan pengawasan penggunaan uang restitusi itu," jawab Jova di persidangan.
Selain itu dirinya juga menjelaskan, bahwa beban biaya restitusi itu dibebankan kepada tiga terdakwa dalam kasus penganiayaan David Ozora dan telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
Adapun beban restitusi itu dibagi berdasarkan masing-masing peran terdakwa dalam melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut.
"Restitusi ini ditujukan kepada para terdakwa. Yang kedua cara menilai, di Perma diatur cara membagi bedasarkan peran. Untuk besaran peran kita serahkan ke majelis hakim," ujarnya.
Perihal restitusi ini sebelumnya LPSK telah membeberkan bahwa total restitusi yang diajukan terkait kasus penganiayaan David Ozora mencapai ratusan miliar rupiah.
"Total penghitungan kewajaran LPSK Rp 120.388.911.030," ujar Jova.
Total Rp 120 miliar itu terdiri dari tiga komponen, yakni: ganti rugi atas kehilangan kekayaan, pergantian biaya perawatan medis atau psikologis, serta penderitaan.
Di antara tiga komponen tersebut, penderitaan memperoleh nilai tertinggi, yaitu Rp 118 miliar.
"Terkait penderitaan 50 miliar (yang diajukan keluarga korban), tim menilai bukti kewajaran 118 miliar 104 juta sekian," ujar Jova.
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.