Pendaftaran SMA PPDB NTT 2023 Dibuka Hari Ini, Simak Jadwal dan Cara Daftarnya
Pendaftaran PPDB Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2023 jenjang SMA dibuka mulai hari ini, Selasa 20 Juni 2023.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2023 jenjang SMA dibuka mulai hari ini, Selasa 20 Juni 2023.
Pendaftaran SMA PPDB NTT dapat dilaksanakan secara offline maupun online melalui laman ntt.siap-ppdb.com.
Diketahui, pendaftaran SMA PPDB NTT dibuka melalui 5 jalur.
Yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, prestasi akademik, dan prestasi non akademik.
Berikut jadwal pendaftaran SMA PPDB NTT 2023:
- Pendaftaran: 20 - 22 Juni 2023

Baca juga: Cara Daftar Ulang PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA/SMK Tahap 1, Simak Syarat dan Batas Waktunya
- Verifikasi: 20 - 22 Juni 2023
- Pengumuman: 23 Juni 2023
- Pendaftaran Ulang: 24 - 28 Juni 2023
Cara Daftar SMA PPDB NTT secara Online
1. PPDB SMA secara online dilakukan dengan sistem pendaftaran secara daring (online) melalui website yang telah disediakan;
2. Calon Peserta Didik melakukan pendaftaran langsung atau daring (online) cukup dengan memasukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan meng-upload scan kartu keluarga asli (bukan fotokopi) pada aplikasi pendaftaran dengan memilih 1 (satu) sekolah sebagai pilihan dan selanjutnya mencetak bukti pendaftaran;
3. Untuk Peserta Didik dari luar Provinsi Nusa Tenggara Timur karena alasan pindah mengikuti orang tua atau wali dan Peserta Didik yang lulus pada Tahun Pelajaran sebelumnya atau yang datanya tidak terdaftar dalam database PPDB online, maka dapat melakukan pendaftaran melalui menu Pendaftaran di luar database pada website https://ntt.siap-ppdb.com secara online dengan membawa dokumen-dokumen
4. Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 1 SMA dan tidak dapat mendaftar lagi di SMK atau SMA lainnya;
5. Ketua Panitia melalui operator sekolah melakukan verifikasi alamat tempat tinggal yang diinput dalam aplikasi dan dicocokkan dengan scan kartu keluarga yang di-upload;
6. Apabila ditemukan ketidakcocokan data di system dan dokumen yang di-upload, maka Ketua Panitia melalui operator wajib membatalkan pendaftaran calon peserta didik tersebut dan peserta didik tersebut tidak dapat mendaftar lagi kecuali pada jadwal untuk zona yang sesuai dengan alamat tempat tinggal peserta didik tersebut;
7. Pendaftaran ditutup secara otomatis oleh sistem saat kuota daya tampung sudah penuh;
8. Hasil penerimaan diumumkan melalui website PPDB tidak melalui papan pengumuman sekolah.
Baca juga: PPDB PAUD Jakarta 2023 Tahap 1 dan 2: Syarat, Cara Daftar, Jadwal, Cara Lapor Diri
Syarat Umum Daftar SMA PPDB NTT
a. memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMP/SMPLB/SMP Inklusif atau bentuk lain yang sederajat atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah, khusus untuk lulusan SMP/SMPLB/SMP Inklusif sederajat Tahun Pelajaran 2023/2024;
b. berusia maksimum 21 (dua puluh satu) Tahun pada tanggal 1 Juli 2023 Khusus bagi SMALB 23 Tahun;
c. Untuk Jalur Zonasi wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) asli paling cepat 6 (enam) bulan saat pendaftaran, yang terbit pada Desember 2022 dan tidak dapat menggunakan Keterangan Domisili;
d. Untuk jalur perpindahan Orang Tua didukung dengan bukti surat pindah tugas Orang Tua;
e. untuk pendaftar melalui jalur afirmasi khususnya dari keluarga yang kemampuan ekonomi tidak mampu harus memiliki Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), KIP, KPS, KKS termasuk siswa Disabilitas/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dan Program Kementrian Prioritas;
f. untuk pendaftar melalui jalur prestasi, maka harus menyiapkan ijazah atau surat keterangan lulus/pengganti ijazah sementara, dan khusus jalur prestasi non-akademik harus menyiapkan sertifikat/piagam penghargaan yang menunjukkan prestasi di bidang olahraga atau seni minimal menjadi juara 3 di tingkat kabupaten/kota dari penyelenggara yang resmi;
g. persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah.
(Tribunnews.com, Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.