Menkum Supratman Andi Agtas: Polisi Aktif yang Sudah Menduduki Jabatan Sipil Tak Perlu Mundur
Anggota Polri yang kini menduduki jabatan sipil tidak perlu mengundurkan diri pascaputusan Mahkamah Konstitusi.
Ringkasan Berita:
- Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa anggota Polri yang sudah menduduki jabatan sipil sebelum Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dibacakan tidak wajib mengundurkan diri.
- Polisi aktif yang akan diusulkan menduduki jabatan sipil setelah putusan MK wajib mengundurkan diri atau pensiun.
- MK mengabulkan permohonan judicial review terkait aturan penugasan anggota Polri ke jabatan sipil karena dianggap menimbulkan ketidakjelasan norma dan ketidakpastian hukum.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menilai bahwa anggota Polri yang kini menduduki jabatan sipil tidak perlu mengundurkan diri pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Baginya, putusan tersebut tak berlaku surut.
Supratman menegaskan bahwa putusan MK memang final dan mengikat.
Namun, ia menekankan bahwa mereka yang sudah menduduki jabatan sipil sebelum putusan dibacakan tidak termasuk subjek yang wajib mengundurkan diri.
"Menurut saya, terkait dengan putusan MK bersifat final. Tetapi menurut saya, yang sudah terjadi itu artinya tidak berlaku," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa kewajiban mengundurkan diri akan berlaku bagi polisi aktif yang akan diusulkan menduduki jabatan sipil setelah putusan tersebut.
"Dalam pengertian, bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya ke jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun," tegas Supratman.
Adapun untuk pejabat yang saat ini sudah berada di posisi sipil, Supratman menilai tidak ada kewajiban mundur kecuali institusi Polri sendiri menarik mereka.
"Tapi bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, kemudian, tapi mereka tidak perlu mengundurkan diri karena kan mereka sebelum putusan MK mereka sudah menjabat itu," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Kepolisian nantinya akan mengatur secara lebih limitatif mengenai kementerian mana saja yang memiliki relevansi dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian.
"Tetapi untuk putusan MK sekarang, saya berpandangan bahwa itu sudah harus berlaku, tetapi bagi yang baru, yang diusulkan baru. Tapi yang sudah menjabat tidak perlu mengundurkan diri," imbuh Supratman.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa Kapolri tidak dapat lagi menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
Menteri Hukum
Supratman Andi Agtas
polisi
Polri
jabatan sipil
Mahkamah Konstitusi (MK)
mengundurkan diri
| Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Autentikasi Ijazah Jadi Syarat Maju Pilpres |
|
|---|
| Puan Hormati Keputusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil: akan Kita Kaji |
|
|---|
| Densus 88 Polri: 110 Anak Direkrut Kelompok Terorisme Lewat Platform Medsos hingga Gim Online |
|
|---|
| Ketua Komisi III DPR Jawab Sejumlah Isu soal Polemik Peran Polisi dalam KUHAP Baru |
|
|---|
| Hari Ini Batas Akhir Pendaftaran Bintara Brimob Polri Tahun 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Menteri-Hukum-RI-Menkum-Supratman-Andi-Agtas-saat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.