Rabu, 1 Oktober 2025

Pungli di Rutan KPK

Pungli di Rutan KPK Diduga Sudah Terjadi Jauh Sebelum Tahun 2021

Nurul mengungkap bahwa duit pungli tidak mengalir langsung ke rekening pegawai KPK, melainkan melalui pihak ketiga.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap adanya praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) KPK. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menduga pungli di rutan KPK sudah ada jauh sebelum tahun 2021. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap adanya praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) KPK.

Dugaan pungli ini disinyalir terjadi dalam rentang Desember 2021 hingga Maret 2022. Nilainya mencapai Rp 4 miliar.

Namun, menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, ternyata pungli di rutan KPK diduga sudah ada jauh dari periode tersebut.

"Ada yang kemudian kasus-kasus transaksi lainnya yang mungkin cash, yang diduga terjadi jauh sebelum tahun-tahun tersebut," kata Nurul dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: KPK Bikin Tim Khusus Usut Skandal Pungli Rp4 Miliar di Rutan: Pegawai yang Diduga Terlibat Dicopot

Nurul mengungkap bahwa duit pungli tidak mengalir langsung ke rekening pegawai KPK, melainkan melalui pihak ketiga.

Dia memastikan dugaan itu akan didalami KPK. Pasalnya skandal pungli di rutan KPK ini sudah masuk tahap penyelidikan.

"Sekilas saja bahwa dugaannya itu memang tidak langsung kepada rekening pegawai-pegawai yang diduga tersebut, memang diduga menggunakan layer-layer. Itu semuanya masih dalam proses pemeriksaan, nanti kami akan konfirmasi kalau sudah ditemukan buktinya," ujar Nurul.

Sebelumnya Nurul Ghufron menduga praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK bertujuan untuk memperoleh fasilitas tambahan.

Menurut Nurul, rutan adalah tempat yang terbatas baik dari akses komunikasi maupun fasilitas.

Diduga, guna memperlancar untuk memasukkan uang dan alat komunikasi seperti handphone ke rutan, perlu ada pelicin.

"Untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas itu sebagaimana disampaikan tadi ada duit masuk, nah yang mestinya tidak boleh bawa duit, tapi untuk memasukkan duit, itu butuh duit, atau tidak boleh berkomunikasi, untuk kemudian butuh komunikasi, alat komunikasi masuk itu butuh duit," kata Nurul dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: KPK Langsung Rotasi Pegawai Rutan Imbas Temuan Dugaan Pungli Rp 4 Miliar

Kendati demikian, Nurul masih belum mau mengungkap modus-modus atau bagaimana praktik pungli itu terjadi yang diduga melibatkan puluhan pegawai KPK itu.

"Sekali lagi ini semua masih dugaan, mohon beri waktu kepada kami untuk melakukan penyelidikan. Nanti pada saatnya pada saat penyidikan atau tahap-tahap selanjutnya akan kami sampaikan perkembangannya kepada masyarakat," katanya.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebelumnya mengungkapkan pungli ini mencapai Rp 4 miliar dan masih berpotensi bertambah.

Sebab, nilai Rp 4 miliar itu diduga hanya dalam kurun 3 bulan saja, yaitu Desember 2021 hingga Maret 2022.

Komisi antikorupsi pun telah menetapkan skandal pungli di lingkungan rutan KPK ini ke tahap penyelidikan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved