Senin, 8 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kembalikan Rp 36,8 Miliar, Peran Dirut Sansaine Exindo Dalam Kasus BTS akan Dibuka di Persidangan

Pengembalian uang oleh Jemmy ke tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung ini pun telah terlampir dalam berkas dakwaan para tersangka.

Penulis: Ashri Fadilla
Tribunnews.com/Ashri F
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Sehari jelang sidang perdana perkara korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Agung memberikan sedikit kisi-kisi. 

"Artinya yang lebih besar nilainya, diduga paket 1, 2, 3. Itu inisialnya JS," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi, Jumat (16/6/2023).

Akibat perbuatannya, dia diduga telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.

"Itu diduga bahkan Rp 1 triliun kerugian negara," ujar Boyamin.

Baca juga: Kurir Proyek BTS Kominfo Ajukan Praperadilan, Kejaksaan Agung Beri Sinyal Akhir Penyidikan

Untuk informasi, perkara ini sendiri akan disidangkan atas nama tiga tersangka besok, Selasa (27/6/2023).

Mereka ialah: mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate; mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

"Besok tiga tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi Senin (26/6/2023).

Sementara tiga tersangka lain yang sudah dilimpah ke pengadilan, bakal menyusul sidang perdana pekan depan, Selasa (4/7/2023).

Ketiga tersangka itu ialah: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

"Yang tiga lainnya, Selasa depan," kata Ketut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan