Jumat, 12 September 2025

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Mahfud MD Endus Unsur Pidana dalam Kasus Ponpes Al-Zaytun, Ini Respons Bareskrim Polri

Bareskrim merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD yang melihat unsur pidana dalam kasus Ponpes Al-Zaytun

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Bareskrim merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD yang melihat unsur pidana dalam kasus Ponpes Al-Zaytun. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD yang melihat unsur pidana dalam kasus Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya memang telah menerima aduan ataupun laporan terkait kasus pondok pesantren Al-Zaytun.

Hingga saat ini, kata dia, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman.

Khususnya, apakah kasus tersebut bisa memenuhi unsur pidana berdasarkan sejumlah alat bukti.

"Kewajiban kita adalah mengkonstruksikan dari laporan tersebut, apakah itu terpenuhi alat bukti ataupun keterangan yang mana itu apakah merupakan suatu tindak pidana atau bukan. Tentu saja dengan pembuktian," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Ponpes Al Zaytun Buka Pendaftaran Santri di Tengah Polemik yang Belum Usai

Ia menuturkan kasus tersebut kini masih dalam tahapan penyelidikan.

Namun, bukan tidak mungkin perkara itu bisa ditingkatkan menjadi penyidikan jika ditemukan unsur pidana.

"Tentu saja langkah yang kita laksanakan adalah saat ini melaksanakan penyelidikan. Kalau nanti terpenuhi bahwa ini ada unsur pidana diyakini sebuah pidana tentu saja kita akan melaksanakan upaya penyidikan, setelah penyidikan kita mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, alat bukti lainnya," ungkapnya.

Karena itu, Djuhandani meminta masyarakat bersabar mengenai proses hukum yang tengah dilakukan penyidik Bareskrim.

Baca juga: Panji Gumilang Tak Terima Al Zaytun Disebut Sesat, Bakal Kirim Jawaban Tertulis ke Tim Investigasi

Sebab, penyidik masih melakukan tahapan pemeriksaan terhadap pelapor.

"Apakah ini bisa digunakan kepada untuk menetapkan tersangka. Jadi ini masih proses yang awal dimana saat ini baru pemeriksaan kepada pelapor. Kita tetep melihat hal ini sebagai yang sudah kita laksanakan untuk berupaya percepatan untuk melihat sejauh mana dan akan kita akan sampaikan lebih lanjut kepada publik," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa tindak pidana di Pondok Pesantren Al-Zaytun sangat jelas.

Baca juga: Soal Kedekatan dengan Panji Gumilang, Moeldoko Akui Pernah Ceramah Kebangsaan di Ponpes Al-Zaytun

Ia menyatakan bahwa dalam waktu dekat, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mengusut kasus yang terjadi di pondok pesantren tersebut yang dipimpin oleh Panji Gumilang.

Mahfud MD mengatakan bahwa pasal-pasal apa saja yang akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana akan segera diinformasikan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan