Asosiasi Tembakau Nilai Pasal 156 di RUU Kesehatan Upaya Lemahkan IHT
Hananto menegaskan ekosistem tembakau bukanlah pihak yang anti aturan, bahkan sektor ini sangat patuh terhadap regulasi.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Malvyandie Haryadi
Istimewa
Ilustrasi penanaman tembakau di Desa Tanggulanom, Kecamatan Selopampang, Temanggung, Sabtu (12/5/2023).
"Ini adalah pasal yang begitu jahat dan undang-undang yang cacat karena dari rancangan hingga ke tahap pengesahan hanya disosialisasikan lewat media,” ungkap Agus.
Sebelumnya hal senada disampaikan Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi yang menjelaskan di pasal tembakau tersebut Kemenkes akan memiliki kewenangan dalam mengatur standarisasi kemasan produk tembakau yang dapat menimbulkan disharmonisasi antar kementerian.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Ekonom Ingatkan Pemerintah, Minimnya Sosialisasi Kebijakan Bisa Munculkan Resistensi Masyarakat |
![]() |
---|
Kenaikan Cukai Diduga Memicu PHK Massal di Industri Rokok |
![]() |
---|
BPOM Resmi Awasi Rokok Elektronik, Termasuk Vape dan Produk Sejenis |
![]() |
---|
Bantahan Gudang Garam soal Isu PHK Massal di Tengah Laba Perusahaan yang Terus Anjlok |
![]() |
---|
Harga Saham Gudang Garam per Lembar Pernah Senilai Rp91 Ribu, Kini Hanya Rp8.800 dan Diterpa Isu PHK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.