13 Tahun Kereta Bebas Asap, DPR Justru Minta Gerbong Khusus Perokok
KAI larang merokok di kereta sejak 2012, DPR usulkan gerbong khusus perokok, Gibran prioritaskan fasilitas kelompok rentan.
TRIBUNNEWS.COM - Selama 13 tahun terakhir, PT Kereta Api Indonesia (KAI) konsisten menjaga kenyamanan dan kesehatan penumpang dengan menerapkan larangan merokok di seluruh rangkaian kereta, termasuk rokok elektrik.
Kebijakan ini didukung oleh regulasi nasional tentang kawasan tanpa rokok dan telah menjadi standar perjalanan yang bersih dan aman.
Namun, usulan mengejutkan datang dari anggota DPR RI Nasim Khan yang meminta adanya gerbong khusus bagi perokok di kereta jarak jauh.
Usulan ini memicu pro-kontra, termasuk penolakan dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang menilai fasilitas untuk kelompok rentan seperti ibu hamil dan balita jauh lebih mendesak.
Di tengah komitmen KAI menciptakan transportasi sehat, wacana gerbong merokok justru membuka kembali perdebatan soal hak, kenyamanan, dan prioritas kebijakan publik.
PT KAI mulai menyosialisasikan larangan merokok selama sebulan penuh, dan mulai menjatuhkan sanksi tegas pada penumpang yang melanggar sejak 29 Februari 2012.
Larangan ini bukan sekadar kebijakan internal KAI, tetapi memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu:
Regulasi
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Isi Pokok
Menetapkan angkutan umum sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Regulasi
Peraturan Bersama Menkes dan Mendagri Tahun 2011
Isi Pokok
Pedoman pelaksanaan KTR di ruang publik dan transportasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-kereta-api-8.jpg)