Kamis, 21 Agustus 2025

Idul Adha 2023

Cara Menghitung Pembagian Daging Kurban Sapi dan Kambing saat Idul Adha

Berikut cara menghitung pembagian daging kurban saat Idul Adha, baik sapi maupun kambing, aspek yang perlu diperhatikan dalam menyempurnakan ibadah.

disnakeswan.lebakkab.go.id
Cara menghitung pembagian daging kurban saat Idul Adha - Berikut cara menghitung pembagian daging kurban saat Idul Adha, baik sapi maupun kambing, aspek yang perlu diperhatikan dalam menyempurnakan ibadah. 

Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban.

Dari Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).

Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

Sebagian ulama yang membolehkan shohibul qurban untuk mengambil semua daging qurban.

Terlebih jika memang shohibul qurban menyembelih hewan qurbannya secara mandiri.

Ulama yang menyampaikan pendapat ini antara lain Imam Ibnu Wakil, Ibnu Suraij dan Ibnu Qash.

Ibnu Qash menyampaikan sebuah riwayat dari Imam Asy-Syafi’i yang artinya,

“Apabila shohibul qurban memakan semuanya, maka manfaat berqurban adalah mendapat pahala dengan ibadah menyembelih dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala”.

Baca juga: Aturan Pembagian Daging Kurban sesuai Syariat Islam, Kepada yang Berhak Menerimanya

Namun dalam kitab yang sama juga disebutkan bahwa shohibul qurban harus mensedekahkan sebagian dari daging kurban.

Melihat pendapat kedua, ukuran daging yang harus shohibul qurban adalah sepantasnya. Dengan demikian bisa sepertiganya, bahkan kurang.

Untuk mendapatkan keutamaan shohibul qurban bisa melihat bagaimana yang dilakukan Rasulullah.

2. Fakir miskin

Golongan fakir miskin berhak mendapatkan daging hewan kurban.

Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Fakir miskin mendapatkan jatah 1/3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.

Hal tersebut seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28.

3. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Daging kurban juga boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.

Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan