Pendaftaran PPDB SMP Swasta Surabaya 2023 Dibuka sampai 7 Juli, Simak Cara Daftar dan Syaratnya
Berikut cara daftar PPDB SMP Swasta Surabaya 2023 jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin dan reguler, dibuka sampai 7 Juli 2023.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Suci BangunDS
Adapun penerimaan Calon Peserta Didik Baru jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin Sekolah Menengah Pertama Negeri dilakukan secara online oleh Dinas Pendidikan.

Baca juga: Pendaftaran SD PPDB Jakarta 2023 Tahap 3, Klik ppdb.jakarta.go.id, Simak Batas Waktunya
Calon Peserta Didik Baru jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin dapat mendaftar pada SMP terdekat berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang sudah terverifikasi secara online.
Jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari keluarga miskin atau pra miskin.
Seleksi Calon Peserta Didik Baru berdasarkan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal.
Apabila terdapat kesamaan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal, maka seleksi berdasarkan usia paling tinggi CPDB dan jika masih terdapat kesamaan, selanjutnya menggunakan waktu pendaftaran.
Syarat Umum PPDB SMP Swasta Surabaya 2023
1. Syarat calon siswa SMP Surabaya harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
3. Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Dinas.
4. Sebagaimana dimaksud poin diatas dikecualikan bagi Calon Peserta Didik Baru SMP Jalur Afirmasi Kategori Inklusi.
Baca juga: Pendaftaran PPDB Jatim 2023 Tahap 5 Ditutup Malam Ini, Segera Daftar di ppdbjatim.net
5. Persyaratan usia dibuktikan dengan:
- Akta kelahiran, atau
- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
6. Memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru
7. Batas waktu dikecualikan bagi calon siswa SMP yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu Kartu Keluarga Kota Surabaya.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.