Senin, 29 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Usai Aniaya David, Mario Dandy Ditelepon Rafael Alun untuk Diajak Makan Malam

Mario Dandy mengatakan usai menganiaya David, ia dihubungi Rafael Alun untuk diajak makan malam.

YouTube Kompas TV
Mario Dandy Satriyo saat persidangan lanjutan perkara penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (4/7/2023). Mario Dandy mengatakan usai menganiaya David, ia dihubungi Rafael Alun untuk diajak makan malam. 

Selanjutnya, lewat handphone milik Mario, kakaknya berbicara kepada orang tua dari rekan David bahwa biaya perawatan akan ditanggung seluruhnya.

"Ada nggak pembicaraan, nanti biayanya akan ditanggung," tanya hakim.

"Kakak saya bilang, 'kita ini mau tanggung jawab ya bu," jawab Mario.

"Tanggung jawab itu maksudnya apa?" tanya hakim.

"Mau tanggung jawab maksudnya karena ulah saya disitu maka kita mau tanggung jawab ya bu," jawab Mario.

"Tanggung jawab biayanya?" tanya hakim.

"Pengobatannya," jawab Mario.

Dakwaan Mario Dandy

Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan terhadap dua anak sebagai saksi dan tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa(20/6/2023). Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua anak dan tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan terhadap dua anak sebagai saksi dan tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa(20/6/2023). Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua anak dan tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota/YULIANTO)

Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.

Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas dan anak pelaku berinisial AG (15).

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa membacakan surat dakwaan, Selasa (6/6/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Takut Hentikan Aksi Mario Dandy Aniaya David, Shane: Saya Utang Budi

Dalam dakwaan tersebut, David mengalami sejumlah luka dalam dan luar akibat penganiayaan oleh Mario Dandy.

Adapun luka-luka tersebut yaitu:

1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5x0,5 cm.
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6x5 cm.
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6x5 cm.
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2cm.

Akibat perbuatannya, Mario pun dijerat pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan