Kamis, 21 Agustus 2025

TB Hasanuddin: Tak Bisa Memakzulkan Presiden Dengan Unjuk Rasa

politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan tidak bisa memakzulkan presiden dengan cara berdemonstrasi turun ke jalan.

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin. TB Hasanuddin angkat bicara soal maraknya aksi unjuk rasa yang menuntut mundur dan ingin memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Setelah itu, bebernya, MPR lalu melakukan sidang paripurna untuk memutuskan usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden oleh DPR.

Keputusan MPR terhadap pemberhentian tersebut dinyatakan sah apabila diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui paling sedikit 2/3 jumlah anggota yang hadir seperti tertera dalam UU MD3, pasal 38 ayat 3.

"Melihat komposisi koalisi fraksi-fraksi pendukung presiden di DPR, rasanya tak mungkin kalau kemudian ada yang bercita-cita melengserkan presiden pilihan rakyat," ucapnya.

Bila kemudian ada aspirasi menurunkan presiden lewat aksi anarkis di jalanan, Hasanuddin menegaskan hal tersebut melanggar UU, bahkan dapat dikenakan tindakan pidana makar.

"Inilah demokrasi yang kita sepakati dan menjadi kesepakatan nasional. Diskusi ilmiah dengan norma akademis mengenai pemakzulan sih boleh boleh saja karena dijamin UU, tapi kalau aksi anarkis minta presiden diturunkan di jalanan, itu telah melanggar ketentuan," pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan