Gaya Hidup Pejabat
KPK Ungkap Rekening Penampung Gratifikasi Eks Pejabat Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono
KPK menduga eks pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai itu menerima sejumlah uang melalui rekening mertuanya.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya rekening penampung dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar Andhi Pramono.
KPK menduga eks pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai itu menerima sejumlah uang melalui rekening mertuanya.
"Rekening penampung," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam keterangannya dikutip Sabtu (8/7/2023).
Namun, Alex tak memerinci nominal yang terdapat dalam rekening penampung tersebut.
Mertua Andhi Pramono, Kamariah, telah diperiksa penyidik KPK pada Kamis (8/6/2023).
KPK menduga Andhi menerima fee gratifikasi terkait perannya sebagai broker.
Andhi memanfaatkan jabatannya dengan bertindak sebagai broker dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor.
Ironinya, rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten.
Atas jasanya itu, Andhi mendapatkan imbalan sejumlah uang.
Untuk menyamarkan transaksi, uang itu ditransfer ke beberapa rekening bank dari pihak kepercayaan Andhi.
"Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee diantaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee," ujar Alex.
Selain itu, diduga turut ada transaksi dengan rekening mertuanya juga.
"Pada proses penyidikan, ditemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik AP dan Ibu Mertuanya," kata Alex.
"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan
masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," ujar Alex.
Diduga uang tersebut kemudian "dicuci" oleh Andhi menjadi sejumlah aset berharga. Mulai dari berlian hingga rumah mewah.
Gaya Hidup Pejabat
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun yang Disita Dikembalikan |
---|
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Kabur-kaburan Usai 7 Jam Diklarifikasi KPK |
---|
KPK Limpahkan Perkara Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto, Bakal Didakwa Gratifikasi-TPPU Rp 37,7 M |
---|
KPK Rampungkan Penyidikan TPPU Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Senilai Rp20 Miliar |
---|
KPK Tetapkan Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Tersangka Pencucian Uang |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.