Gaya Hidup Pejabat
KPK Ungkap Rekening Penampung Gratifikasi Eks Pejabat Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono
KPK menduga eks pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai itu menerima sejumlah uang melalui rekening mertuanya.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
"Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya, di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel, senilai Rp20 miliar," ungkap Alex.
Atas perbuatannya, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK Bakal Dalami Gratifikasi Rp 28 Miliar Andhi Pramono Mengalir ke Pejabat Lain di Bea Cukai
Selain gratifikasi, KPK juga menjerat Andhi Pramono dengan sangkaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK menduga Andhi melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana dengan cara diantaranya, membelanjakan dan mentransfer.
Atas dugaan tersebut, Andhi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Andhi kini telah dijebloskan ke rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Gaya Hidup Pejabat
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun yang Disita Dikembalikan |
---|
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Kabur-kaburan Usai 7 Jam Diklarifikasi KPK |
---|
KPK Limpahkan Perkara Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto, Bakal Didakwa Gratifikasi-TPPU Rp 37,7 M |
---|
KPK Rampungkan Penyidikan TPPU Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Senilai Rp20 Miliar |
---|
KPK Tetapkan Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Tersangka Pencucian Uang |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.