Minggu, 24 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Mahkamah Agung Turunkan 5 Hakim untuk Tentukan Nasib Hukuman Mati Ferdy Sambo

Lima hakim agung tersebut yang nantinya menentukan nasib hukuman mati bagi Ferdy Sambo, dikabulkan atau dibatalkan.

AFP/Aditya Aji
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, saat akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023). 

Pembunuhan Yosua terjadi pada 9 Juli 2022. Dipicu adanya laporan Putri Candrawathi kepada Sambo yang mengaku dilecehkan oleh Yosua sehari sebelumnya.

Eksekusi dilakukan di rumah di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan.

Dilakukan oleh Richard Eliezer atas perintah Sambo.

Penembakan disaksikan oleh Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Sementara Putri disebut berada di kamar tak jauh dari titik penembakan.

Usai pembunuhan, Sambo berupaya menutupinya.

Selaku Kadiv Propam, ia mengerahkan anak buah untuk mengaburkan peristiwa yang sebenarnya.

Atas perbuatannya, Sambo divonis mati oleh PN Jaksel.

Tak terima atas vonis itu, ia langsung mengajukan banding.

Namun, banding yang diajukannya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kini, ia mengajukan kasasi.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan