Penerimaan Siswa Baru
Ombudsman RI Ungkap Pemda Kerap Bikin Sistem PPDB di Luar Aturan Pemerintah Pusat
Pemerintah telah membuat ketetapan mengenai PPDB dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menemukan Pemerintah Daerah atau Pemda kerap membuat sistem dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang tidak sesuai dengan ketetapan Pemerintah Pusat.
Pemerintah telah membuat ketetapan mengenai PPDB dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.
"Mereka (Pemda) juga kadang membuat sistem-sistem yang sedikit melenceng dari pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021," ujar Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Indraza Marzuki Rais, dalam webinar Polemik Trijaya, Sabtu (8/7/2023).
Baca juga: Cara Cek Pengumuman PPDB Jakarta 2023 Tahap Kedua di ppdb.jakarta.go.id, Diumumkan Sore Ini
Indraza menyontohkan penerapan sistem PPDB yang tidak sesuai ketetapan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 di daerah di Yogyakarta.
"Seperti di Yogyakarta mereka punya namanya ASPD gitu ya, Asesmen Standar Pendidikan Daerah. Itu kayak seperti NEM tahun-tahun yang lalu seperti UN. Ini jadi masalah karena nilai sekolah itu kan," kata Indraza.
"Kita tahulah tantangan kita pemerataan mutu pendidikan. Sehingga kurang beruntung anak-anak yang mendapatkan pendidikan yang sekolah memiliki pendidikan cukup bagus. Sehingga mereka kalah bersaing. Padahal semangat kita adalah bagaimana memberikan kesempatan belajar bagi semua orang," tambah Indraza.
Ombudsman, kata Indraza, bahkan menemukan sejumlah Pemda yang mengutip uang kepada Komite Sekolah untuk membangun sistem PPDB.
Dirinya mengatakan hal ini tidak sesuai dengan ketetapan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021
"Seperti contoh ada beberapa kabupaten yang kami temukan mengumpulkan dana untuk sistem PPDB-nya. Sehingga apa yang terjadi, komite sekolah masing-masing dipungut uang untuk membangun sistem PPDB," tutur Indraza.
Menurut Indraza, selama ini pelaksanaan PPDB dilakukan secara otonom oleh Pemerintah Daerah.
Sehingga dibutuhkan sinergitas dari Pemerintah Daerah untuk mengikuti ketentuan dari Pemerintah Pusat.
Penerimaan Siswa Baru
Ketentuan Pelaksanaan SKD Politeknik STIS, Lengkap dengan Jadwal Per Sesi dan Aturan Pakaiannya |
---|
Pendaftaran SPMB SMA Terbuka Jabar 2025 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya |
---|
Seragam Sekolah di Kota Semarang Capai Rp1,5 Juta, Dinas Pendidikan: Beli di Pasar Saja! |
---|
Alasan Kepala SD Negeri Ciledug Barat Tak Disanksi usai Minta Uang Seragam Rp1,1 Juta, Akui Keliru |
---|
Ekonomi Pas-pasan, Ibu di Pamulang Kaget Diminta Bayar Seragam SD Rp1,1 Juta di Sekolah Negeri |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.