Rabu, 10 September 2025

1.200 Hari Sudah Harun Masiku Hirup Udara Bebas, ICW: KPK Bukan Tak Mampu Tapi Tidak Mau

Bagi ICW, kejanggalan penanganan perkara ini sudah terang benderang tampak sejak awal. Kurnia menilai pimpinan KPK terlihat seperti melindungi Harun

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Indonesia Corruption Watch (ICW) menghitung sudah 1.200 hari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhasil menangkap Harun Masiku. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menghitung sudah 1.200 hari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhasil menangkap Harun Masiku.

Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, beragam dalih yang diungkapkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu baru-baru ini, diyakini lembaganya hanya sekadar gimik semata. 

"Terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka, praktis sudah lebih dari 1.200 hari mantan calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Harun Masiku, gagal diringkus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Kurnia lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Sabtu (8/7/2023).

Baca juga: Buronan KPK Harun Masiku Kabarnya Mulai Terdeteksi di Negara Tetangga

Bagi ICW, kejanggalan penanganan perkara ini sudah terang benderang tampak sejak awal. 

Kurnia menilai pimpinan KPK terlihat seperti melindungi Harun Masiku

Bukan hanya itu, kata dia, fungsi pengawasan proses penindakan oleh Dewan Pengawas juga tampak tumpul.

Baca juga: Buronan KPK Harun Masiku Terdeteksi di Negara Tetangga, Dicari hingga ke Tempat Ibadah

"ICW meyakini dalam tahun politik seperti saat ini KPK tak akan mau menaruh perhatian serius untuk mencari keberadaan Harun. Sebab, jika Harun diringkus, besar kemungkinan akan ada elit partai politik besar akan turut terseret," kata Kurnia. 

Kurnia berpendapat, KPK era Firli Bahuri merupakan KPK yang paling takut berhadapan dengan politisi. 

Sehingga, perkara semacam Harun ini sudah pasti akan sulit diungkap. 

"KPK bukan tidak mampu menemukan keberadaan Harun, melainkan memang tidak mau," sindir Kurnia.

Diberitakan sebelumnya, buronan KPK, Harun Masiku (HM), terdeteksi di negara tetangga.

Tim KPK lantas sempat menuju negara tetangga dimaksud untuk melakukan pencarian salah satu daftar pencarian orang (DPO) KPK terlama itu.

"Terkait dengan saudara HM yang DPO ya, ini sekitar satu bulan yang lalu, tim kami kirim ke salah satu negara tetangga dan melakukan pengecekan karena memang ada informasi saudara HM itu di sana, ada di masjid, kami sudah cek di sana," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).

Baca juga: Kompak Minta KPK Segera Tangkap Harun Masiku

"Ada juga yang bilang dia itu ada di gereja, kita sudah cek di sana, ada juga yang tinggal di apartemen, kami sudah cek ke sana, di satu negara tetangga, tapi sampai saat ini belum ditemukan," imbuhnya.

Sayangnya Asep tak secara spesifik mengungkap negara tetangga di mana KPK mencari Harun Masiku.

Asep mengatakan, KPK bekerja sama dengan aparat penegak hukum di negara tersebut untuk menindaklanjuti informasi yang diperoleh. 

Namun, tindakan itu tidak membuahkan hasil.

"Kita bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang ada di sana, kita diantar, jadi tidak ilegal, datang secara legal, bertemu dengan aparat penegak hukum di sana menyampaikan, karena memang juga informasi awalnya dari sana ada yang namanya mirip, seperti itu menyampaikan ciri-cirinya, tinggi badan dan lainnya itu mirip, tapi, ketika dicek ke sana ternyata lain," kata dia.

Jenderal polisi bintang satu ini menegaskan KPK tidak berhenti bekerja memburu Harun yang sudah buron sejak Januari 2020 silam. 

Koordinasi dengan lembaga antirasuah negara lain masih terus dilakukan.

"Kita bekerja sama dengan Ombudsman-nya sana, jadi, yang menangani masalah korupsi di negara tetangga kita itu di Ombudsman. Kita juga berkoordinasi dengan lembaga-lembaga antikorupsi yang ada di negara-negara tetangga lainnya yang concern terhadap masalah tindak pidana korupsi, karena memang red notice-nya sudah ada," ujar Asep.

Harun Masiku dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal dunia.

Harun diduga menyiapkan uang sekira Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Eks kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sudah menghilang sejak operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini berlangsung pada Januari 2020. 

Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). 

KPK lantas memasukkan Harun Masiku sebagai daftar buronan pada 29 Januari 2020. Tiga tahun berselang, KPK belum juga berhasil menangkap Harun.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan