Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Maqdir Ismail Bakal Bawa Rp 27 Miliar Tunai Terkait Kasus BTS Kominfo Kamis Besok ke Kejaksaan Agung
Penyerahan uang itu juga sekaligus pemenuhan panggilan oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Maqdir Ismail, penasihat hukum Irwan Hermawan, terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo.
"Terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan terhadap upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang," katanya.
Uang yang digunakan untuk mengendalikan atau mengamankan perkara korupsi ini disebut Kuntadi berasal dari terdakwa Irwan Hermawan.
Irwan diduga mengumpulkan uang itu dari para rekanan proyek BTS Kominfo untuk mengupayakan agar penyidikan korupsi ini tak berjalan.
"Dia mengumpulkan uang, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan," ujar Kuntadi.
Berita Terkait
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.