Rabu, 27 Agustus 2025

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Anwar Abbas Digugat Panji Gumilang, Muhammadiyah Siap Mendampingi, Dibela Pimpinan MPR dan MUI

Sejumlah pihak buka suara setelah Anwar Abbas digugat pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Penulis: Nuryanti
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews.com
Anwar Abbas (kiri) dan Panji Gumilang (kanan). Sejumlah pihak buka suara setelah Anwar Abbas digugat pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. 

"Beliau dalam rangka membela kepentingan Islam."

"Jangan sampai umat terpengaruh hal-hal yang buruk," ungkapnya, Selasa.

"Karena selama ini tugas MUI itu melindungi dari pengaruh-pengaruh yang tidak baik," jelas Masduki.

Menurutnya, Anwar Abbas juga tidak memiliki niatan mencemarkan nama baik Panji Gumilang.

"Saya kira dipersilakan untuk melakukan tuntutan dan kami Majelis Ulama Indonesia sudah menyiapkan tim hal-hal terkait proses tersebut," imbuhnya.

Baca juga: Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas dan MUI, Pengadilan Negeri Jakpus Gelar Sidang Perdana Akhir Juli

Anwar Abbas saat ditemui di Kantor Pusat MUI. Gugatan Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas mendapat tanggapan dari sejumlah pihak.
Anwar Abbas saat ditemui di Kantor Pusat MUI. Gugatan Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas mendapat tanggapan dari sejumlah pihak. (Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami)

Respons Anwar Abbas

Anwar Abbas merespons gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang itu dengan tertawa.

Namun, Anwar Abbas enggan berkomentar dulu terkait gugatan tersebut.

Menurutnya, gugatan yang dilayangkan Anwar Abbas adalah fase kehidupan yang harus dilalui.

"No comment dahulu. Biasa, Itulah hidup," ungkapnya, Senin, dilansir Kompas.com.

Baca juga: Profil Anwar Abbas, Waketum MUI yang Digugat Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

Sebagai informasi, Panji gemilang menggugat Anwar Abbas dengan menuntut ganti rugi hingga Rp1 triliun.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membenarkan adanya gugatan tersebut.

"Benar, (gugatan) sudah minggu lalu. Sudah ada hari sidangnya," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo.

Ia mengatakan, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang merupakan gugatan perbuatan melawan hukum.

“Perbuatan melawan hukum. Masuknya minggu lalu,” jelas dia.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan