Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Hari Ini, Jaksa Bakal Tanggapi Nota Keberatan Johnny G Plate dkk Kasus Korupsi BTS Kominfo
Jaksa Kejagung akan memberikan tanggapan atas eksepsi tiga terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan menara BTS BAKTI Kominfo, Selasa (11/7/2023).
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal memberikan tanggapan atas eksepsi atau nota pembelaan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS BAKTI Kominfo, Selasa (11/7/2023).
Ketiganya diantaranya adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) UI Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Ketiganya bakal melawan dakwaan JPU Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Tanggapan atas eksepsi penasihat hukum terdakwa," sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Sementara tiga terdakwa lainnya akan menjalani sidang lanjutan pada keesokan harinya, Rabu (12/7/2023).
Ketiga terdakwa itu ialah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Baca juga: Ibu-ibu Demo di Perempatan Sarinah, Singgung Korupsi BTS Johnny G Plate: Jangan Cuma NasDem Diusut
Para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya akan membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
"Rabu, 12 Juli 2023. Persidangan," sebagaimana dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, enam terdakwa tersebut telah didakwa atas dugaan korupsi.
Yakni Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, dalam perkara ini ada satu tersangka korupsi yang belum dilimpah ke penuntut umum.
Ia adalah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan.
Kemudian ada pula satu tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Windi Purnama.
Windi Purnama berperan sebagai orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dalam korupsi BTS 4G Kominfo dan Bakti Kominfo.
Kejagung Diminta Usut Menteri Lain
Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GMAK) menyerukan agar Kejagung tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.
Koordinator GMAK Adit menegaskan, setiap kasus harus diusut tuntas tanpa terkecuali.
"Dalam setiap penegakan hukum, termasuk oleh Kejaksaan Agung, tidak boleh ada pilih kasih. Semua kasus harus diperiksa dengan teliti."
"Kejaksaan sebagai penegak hukum harus memahami sejauh mana bukti-bukti yang ada untuk pembuktian di pengadilan," ungkap Adit, Jumat (7/7/2023).

Pihaknya meminta agar Kejagung juga memeriksa kementerian lain.
GMAK menekankan Kejagung tidak boleh berhenti pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) pada periode 2020-2022.
Adit mengatakan tidak boleh ada pemilihan-pemilihan dalam penegakan hukum.
Jika ditemukan bukti dan indikasi tindak pidana pencucian uang, maka pemeriksaan harus dilakukan demi menjaga tegaknya hukum.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadilla/Hasanuddin Aco)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.