Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Jaksa akan Hadirkan Auditor BPKP untuk Buktikan Kerugian Negara Rp 8 Triliun dari Kasus BTS Kominfo
JPU menyatakan kesiapan untuk membuktikan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan kesiapan untuk membuktikan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.
Kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 8 triliun lebih itu akan dibuktikan dengan menghadirkan ahli yakni auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di persidangan.
"Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara merupakan alat bukti surat dan hasil pemeriksaannya akan disampaikan ahli auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan di persidangan yang menjadi bagian pembuktian oleh penuntut umum," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan tanggapan atas eksepsi Johnny G Plate, terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Menurut JPU, hasil audit penghitungan kerugian keuanga negara dalam perkara ini telah dilakukan sesuai standar audit yang berlaku di BPKP.
Baca juga: Jaksa Berterima Kasih Kubu Johnny G Plate Bantu Hitung Kerugian Negara di Proyek BTS 4G
Termasuk diantaranya dengan melakukan serangkaian pemeriksaan.
"Sesuai dengan standar audit yang berlaku dan dibuat oleh BPKP sebagai lembaga yang berwenang untuk melakukan audit dalam rangka melakukan penghitungan kerugian negara sebagaimana amanat Perpres RI Nomor 192 Tahun 2014," katanya.
Adapun argumen penasihat hukum terdakwa yang dalam eksepsinya menyatakan terdapat cut off dalam penghitungan kerugian negara, dianggap jaksa tidak berdasar.
Sebab hal tersebut merupakan ranah pokok perkara yang akan dibuktikan dalam pemeriksaan di persidangan.
Padahal semestinya eksepsi berisikan bantahan atas dakwaan secara terbatas, yakni berdasarkan Pasal 156 (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Hal tersebut merupakan bagian dalam materi pokok perkara, sehingga tidak relevan dengan materi keberatan yang telah ditentukan batasannya secara limitatif dalam Pasal 156 Ayat 1 KUHAP."
Atas tanggapan tersebut jaksa penuntut umum meminta agar Majelis Hakim menolak eksepsi tim penasihat hukum Johnny G Plate.
Tim JPU juga meminta agar Majelis Hakim menyatakan dakwaan telah memenuhi persyaratan formil dan materiil.
Kemudian tim JPU juga meminta agar Majelis Hakim terus memeriksa dan mengadili perkara ini.
"Menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini," ujar jaksa penuntut umum.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.